Jumat, 17 Juli 2026

Kuasa Hukum: Antonius Devolis Tumanggor Kooperatif Jalani Pemeriksaan Di Polrestabes Medan

Administrator - Jumat, 17 Juli 2026 18:02 WIB
Kuasa Hukum: Antonius Devolis Tumanggor Kooperatif Jalani Pemeriksaan Di Polrestabes Medan
Istimewa
sumut24.co -MEDAN, Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menegaskan kliennya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan kasus penganiayaan.

Baca Juga:
Kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak memberikan penilaian prematur sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Medan, tim kuasa hukum menyebutkan Antonius telah memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan pada 16 Juli 2026. Kehadiran tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk itikad baik sekaligus komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyelidikan.

"Klien kami telah memberikan keterangan secara lengkap mengenai kronologi dan fakta-fakta yang diketahuinya. Apabila masih diperlukan, klien kami juga siap menghadirkan saksi maupun alat bukti lain yang relevan guna membantu penyidik mengungkap perkara secara objektif," ujar tim kuasa hukum.

Kuasa hukum menegaskan Antonius tidak pernah berniat menghindari ataupun menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, kliennya berharap perkara tersebut dapat diungkap secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Di sisi lain, kuasa hukum membantah tuduhan bahwa Antonius melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana berkembang di sejumlah pemberitaan. Menurut mereka, seluruh fakta akan disampaikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi di hadapan penyidik, bukan melalui polemik di ruang publik.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa laporan pidana yang diajukan seseorang merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin undang-undang. Namun, laporan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan pidana sebelum dilakukan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menambahkan, sebagai pejabat publik, Antonius tetap memiliki hak konstitusional yang sama dengan setiap warga negara untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif, adil, dan bebas dari penghakiman. Karena itu, jabatan yang diemban kliennya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak-hak hukum yang melekat pada dirinya.

Tim kuasa hukum juga berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar sepihak di media sosial maupun ruang publik. Mereka meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik Polrestabes Medan untuk bekerja secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi agar fakta-fakta hukum dapat terungkap secara utuh.

Tim kuasa hukum mengingatkan bahwa laporan pidana bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga Antonius tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, kuasa hukum mengimbau media massa agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides), menjaga akurasi informasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Masyarakat juga diminta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.

Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum menyatakan Antonius memilih menempuh jalur hukum secara terhormat dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada penyidik maupun pengadilan apabila nantinya berlanjut ke tahap persidangan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor yang terdiri atas Fernando Raja Sipahutar, SH dan Lantur Tumangger, SH, MH. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor
Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang, Antonius Tumanggor: Pancasila Jangan Hanya Hafal di Mulut
Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Tim Penasihat Hukum Siapkan Pleidoi
Antonius Tumanggor Sangat Apresiasi Pengelolaan Sampah di Kelurahan Petisah Hulu, Jadi Percontohan di Kota Medan
Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
komentar
beritaTerbaru