Kamis, 16 Juli 2026

APH Diminta Periksa Kadisdik Medan dan Oknum yang Diduga Terlibat Pengondisian Pengadaan Buku SD-SMP Negeri se-Kota Medan

Administrator - Senin, 13 Juli 2026 06:01 WIB
APH Diminta Periksa Kadisdik Medan dan Oknum yang Diduga Terlibat Pengondisian Pengadaan Buku SD-SMP Negeri se-Kota Medan

MEDAN – Lembaga Pemerhati Anti Korupsi Sumatera Utara (LPAK Sumut) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pengondisian pengadaan buku di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Medan.

Baca Juga:

Ketua LPAK Sumut, Sofyan SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumut, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan serta oknum-oknum lainnya apabila ditemukan bukti yang cukup.

"Kami meminta APH memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan beserta seluruh oknum yang diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan buku SD dan SMP Negeri se-Kota Medan. Jangan ada yang kebal hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan," ujar Sofyan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Sofyan, dugaan adanya arahan oknum di Disdik Medan kepada kepada sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu harus diusut secara profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi.

Ia menilai, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Selain meminta APH turun tangan, Sofyan juga mendesak Inspektorat Kota Medan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit terhadap proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta mekanisme pengadaan buku di seluruh sekolah.

"Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Namun apabila ditemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, dugaan pengondisian pengadaan buku di SD dan SMP Negeri Kota Medan mencuat setelah beredar informasi adanya arahan oknum pejabat Disdik Medan kepada sekolah untuk membeli buku dari salah satu penerbit melalui mekanisme RKAS. Dugaan tersebut juga disertai informasi mengenai kegiatan sosialisasi yang diduga melibatkan penerbit tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Barli Nasution, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait dugaan tersebut.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Merayakan 1 Dekade di Indonesia, Bazar Buku Internasional BBW Hadir di Delipark Mall Medan
AKBP Dr. Wira Prayatna Bedah Buku Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Humanis Berbasis Kearifan Lokal di Padangsidimpuan
H Syahrir Nasution: Buku “Janji-Janji Sosial Negara” Penting Diajarkan di Sekolah
Launching dan Pendistribusian Buku ‘Sejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi Kepada MRPTNI Dalam Forum SNPMB 2026
Lewat Buku, Giovani Berbagi Ilmu dan Pengalaman Sebagai APH Kejaksaan
komentar
beritaTerbaru