Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Padangsidimpuan menggelar acara bedah buku bertajuk "Pengabdian Bhayangkara di Padang Nadimpu: Optimalisasi Kolaborasi dan Kearifan Lokal" di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara kepolisian, pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, hingga mahasiswa dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat.
Buku yang dibedah merupakan karya Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, yang mengangkat konsep kolaborasi sosial dan pendekatan kearifan lokal sebagai fondasi utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, pimpinan perguruan tinggi, dosen, mahasiswa dari berbagai universitas, serta personel Polres Padangsidimpuan.
Dalam pemaparannya, Kapolres Padangsidimpuan menjelaskan bahwa buku tersebut lahir dari pengalaman empiris kepolisian dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat, sekaligus menjadi refleksi atas pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga restoratif dan berorientasi pada kemanusiaan.
"Buku ini lahir dari semangat pengabdian dan pengalaman di lapangan. Kami ingin membangun paradigma penegakan hukum yang humanis, mengedepankan kolaborasi, serta selaras dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Padangsidimpuan," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.
Menurut Kapolres, salah satu fokus utama dalam buku tersebut ialah transformasi penegakan hukum dari pendekatan represif menuju pendekatan restoratif yang mengutamakan penyelesaian masalah secara lebih bijaksana dengan tetap mempertimbangkan kepentingan korban, masyarakat, dan nilai sosial.
Ia menjelaskan, konsep Dalihan Natolu sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Batak memiliki peran strategis dalam membangun mekanisme penyelesaian konflik yang lebih harmonis.
"Penegakan hukum akan lebih efektif apabila sejalan dengan nilai yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, kami ingin menghadirkan peran tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat dalam mendukung restorative justice," tegas Kapolres.
Tak hanya membahas penegakan hukum, buku tersebut juga mengulas isu perlindungan anak, pemberantasan narkoba secara kolaboratif, hingga peran kepolisian dalam penanggulangan bencana melalui pendekatan kemanusiaan dan koordinasi lintas sektor.
Dalam sesi ulasan panelis, Rektor IPTS sekaligus Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan, Dr. Zulpadli, M.Pd, memberikan apresiasi terhadap isi buku, khususnya pembahasan mengenai kearifan lokal dalam mendukung penyelesaian masalah hukum.
Menurutnya, pendekatan budaya yang diangkat dalam buku menjadi langkah progresif dalam membangun model penegakan hukum yang lebih diterima masyarakat.
"Ini merupakan terobosan yang luar biasa. Kami berharap nantinya ada regulasi daerah yang mendukung penerapan kearifan lokal dalam restorative justice," katanya.
Sementara itu, akademisi Fakultas Bahasa IPTS, Dr. Habib Rahmansyah, M.Hum, menilai buku tersebut memiliki relevansi kuat terhadap reformasi Polri dan konsep Polri Presisi.
Ia bahkan merekomendasikan buku karya Kapolres tersebut sebagai referensi dalam penguatan kolaborasi sosial dan optimalisasi kearifan lokal di tengah masyarakat.
Tokoh budaya dan masyarakat, Manaon Lubis, juga menyampaikan dukungan atas gagasan yang diusung Kapolres. Ia menilai budaya lokal tetap harus menjadi pondasi dalam penyelesaian konflik sosial maupun pemberantasan penyakit masyarakat.
Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan tersebut. Berbagai pertanyaan muncul dari peserta, termasuk terkait tantangan penerapan restorative justice berbasis kearifan lokal serta batasan kasus yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolres menjelaskan bahwa restorative justice hanya berlaku pada kasus tertentu sesuai aturan hukum dan tidak dapat diterapkan pada kasus residivis maupun tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Kami tetap berpedoman pada KUHP dan ketentuan hukum yang berlaku. Ada pengecualian tertentu, termasuk bagi residivis dan kasus pidana berat. Namun, semangat kolaborasi dengan tokoh adat dan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam penyelesaian masalah sosial," jelasnya.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan bedah buku tersebut dan mengapresiasi kontribusi pemikiran Kapolres dalam memperkuat pendekatan sosial berbasis budaya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak, yang menyebut pihaknya siap membahas kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari penyelesaian masalah di masyarakat.
Kegiatan bedah buku ditutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama, penyerahan buku, sertifikat, dan plakat kepada para panelis serta akademisi, dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Melalui momentum HUT Bhayangkara ke-80 ini, Polres Padangsidimpuan menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan wajah kepolisian yang humanis, adaptif, dan berpihak pada nilai-nilai sosial budaya masyarakat.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News