Kamis, 09 Juli 2026

Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Administrator - Kamis, 09 Juli 2026 20:58 WIB
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Ist

Jakarta, SUMUT24.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penggeledahan yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebagai respons atas berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi di media massa maupun media sosial mengenai kegiatan penggeledahan tersebut.

Menurut Anang, penggeledahan yang saat ini berlangsung merupakan tindakan hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Polri sebagai bagian dari proses penyidikan suatu perkara.

«"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).»

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini menunggu hasil penyidikan yang tengah dirampungkan oleh penyidik kepolisian, termasuk perkembangan mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang terkait dalam proses hukum tersebut.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapuspenkum juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini maupun menarik kesimpulan sepihak berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.

"Masyarakat diharapkan tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," katanya.

Anang menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta memperoleh informasi resmi hanya dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga diperoleh kepastian berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pertamina Patra Niaga Jalin Sinergi dengan Kejagung RI, Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis Revitalisasi Terminal LPG di Medan
Dr. Febrie Adriansyah, Tokoh Sentral Public Trust Kejagung
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Sita Aset Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Jaga Marwah Minta Jaksa Agung dan Jampidsus Jangan Kalah dari Koruptor Hendry Lie Dalam Kasasi Kasus Timah
komentar
beritaTerbaru