Maulid Nabi 1448 H di Masjid Istiqomah, Remaja Masjid Didorong Teladani Rasulullah SAW
Maulid Nabi 1448 H di Masjid Istiqomah, Remaja Masjid Didorong Teladani Rasulullah SAW
News
Baca Juga:
- Gubernur Bobby Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32, Dari Sei Mangkei hingga Toba Caldera Resort
- Fee 25% Rp 2,7 Miliar Disunat Sejak Awal, Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Asahan Diduga Jadi Sapi Perah Oknum Ketua Partai
- 56 Proyek Irigasi Asahan Senilai Rp11,2 Miliar Diduga Dipotong 25% per Titik, Kualitas Pekerjaan Terkesan Asal Jadi
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, yang menyatakan bahwa kedua tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak dilakukan penahanan setelah proses pelimpahan berkas perkara.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo dalam konferensi pers.
Menurut Marcelo, keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan tim kuasa hukum kedua tersangka. Permohonan itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. Roy Suryo dan dr. Tifa diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan kejaksaan, termasuk kewajiban melapor serta hadir apabila dipanggil untuk kepentingan proses penuntutan dan persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dr. Tifa ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.
Pada saat pelimpahan tahap II berlangsung, Roy Suryo tampak mengenakan kemeja batik dan sempat menyampaikan seruan kepada para pendukung yang hadir. Sementara dr. Tifa menjalani proses pelimpahan dengan pengawalan petugas kepolisian.
Dengan tidak dilakukannya penahanan, perhatian publik kini tertuju pada tahapan berikutnya, yakni penyusunan surat dakwaan dan proses persidangan yang akan menentukan pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Maulid Nabi 1448 H di Masjid Istiqomah, Remaja Masjid Didorong Teladani Rasulullah SAW
News
GERINDRA Sumut Lakukan Penyegaran dibeberapa Kabupaten kota,DPC Wilayah TABAGSEL Jadi Sorotan di Bulan Oktober 2026.
News
Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas, Farianda, Rianto hingga Austin Tumengkol Adu Kekuatan
News
Bengkalis sumut24.co Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui jajaran Kodim 0303/Bengkalis bersama tim gabungan terus mengintensifkan pemadaman
News
Korban Kebakaran di Padangsidimpuan Dapat Bantuan, Wali Kota Letnan Dalimunthe Tegaskan Pemerintah Harus Hadir
News
Bupati Putra Mahkota Buka Rancangan Perubahan APBD Palas 2026, Ini Besaran Anggarannya
News
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur "Dipelor" Polsek Medan Kota, Ini Jejak KejahatannyaPenadah Masih Dikejar
News
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten .Deli Serdang, kare
Hukum
Pemkab Madina Dorong CMS dan KKPD, Pengelolaan Keuangan Daerah Ditargetkan Makin Transparan
News
Medan Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Assoc. Prof. Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, S.E., M.M., memberikan apresiasi kep
Umum