Baca Juga:
MEDAN – Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti S. Batubara, mendesak agar dugaan benturan kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Hotel Brastagi Cottage menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
Menurut Otti, pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan pentingnya mitigasi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan harus menjadi alarm bagi seluruh pejabat daerah. KPK mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib mengidentifikasi, mengelola, dan mencegah potensi benturan kepentingan dalam setiap kebijakan maupun penggunaan anggaran publik.
Otti menilai, meskipun konflik kepentingan belum tentu merupakan tindak pidana korupsi, praktik penggunaan anggaran daerah secara berulang pada lokasi usaha yang dikaitkan dengan keluarga pejabat publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Persoalannya bukan sekadar melanggar atau tidak melanggar hukum. Yang dipertanyakan publik adalah aspek etika pemerintahan, transparansi, dan kepatutan. Jika benar kegiatan-kegiatan OPD terus-menerus dilaksanakan di hotel yang diduga terkait dengan keluarga kepala daerah, maka pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka dasar pemilihan lokasi tersebut," tegas Otti, Kamis (18/6/2026).
Barapaksi juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah apabila kegiatan dilaksanakan di luar wilayah Deli Serdang, padahal terdapat berbagai fasilitas pertemuan dan hotel yang tersedia di daerah tersebut. Menurut Otti, kebijakan itu berpotensi mengurangi dampak ekonomi yang seharusnya dirasakan pelaku usaha lokal di Deli Serdang.
Lebih lanjut, Otti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melalui fungsi koordinasi, supervisi, dan pencegahan untuk melakukan telaah terhadap mekanisme penunjukan lokasi kegiatan yang menggunakan APBD. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa anggaran negara digunakan dengan pola yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Semua proses harus terbuka, mulai dari perencanaan kegiatan, pemilihan lokasi, hingga pertanggungjawaban anggarannya. Publik berhak mengetahui," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa benturan kepentingan merupakan risiko yang harus diantisipasi karena dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan kebijakan publik. KPK juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan yang dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Barapaksi menegaskan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News