Kamis, 11 Juni 2026

Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka

Administrator - Kamis, 11 Juni 2026 10:12 WIB
Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
Istimewa
sumut24.co -MEDAN, Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II untuk pembangunan perumahan elit Citraland tidak berhenti di situ. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding, dengan pandangan hukum yang berbeda dari putusan pengadilan.

Baca Juga:
Empat orang yang divonis bebas pada 3 Juni 2026 lalu adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti. Majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga membebaskan mereka dari dakwaan serta memulihkan hak-haknya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding sejak 8 Juni 2026 dan sedang menyusun memori banding secara lengkap. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp263,4 miliar, yang saat ini masih dititipkan dalam rekening pemerintah.

Di sisi lain, persoalan ini semakin kompleks dengan munculnya temuan Tim Khusus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang. Dalam rapat paripurna April lalu, tim ini menduga terjadi kebocoran penerimaan daerah hingga ratusan miliar rupiah dari empat lokasi perumahan Citraland yang dikelola PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Ketua Pansus Peningkatan PAD, Misnan Al Jawi, menyebutkan terdapat banyak ketidaksesuaian data. Banyak bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), luas tanah yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tidak sesuai dengan fakta lapangan, hingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai terlalu rendah. Selain itu, kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta ijin pengambilan air tanah juga diduga belum dipenuhi secara penuh.

"Luas bangunan di lapangan bisa mencapai 10.000 meter persegi, tapi yang tercatat hanya 3.000–4.000 meter persegi. Ini jelas menyebabkan PAD daerah hilang cukup besar," ujar Misnan.

Menanggapi dua persoalan ini, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Irwansyah meminta kejaksaan tidak hanya mengawal proses banding vonis bebas, tetapi juga mengembangkan penyelidikan hingga ke manajemen pengembang. Ia juga mendesak agar dugaan kebocoran pajak yang mencapai ratusan miliar itu segera diusut tuntas.

Sementara itu, pihak pengembang melalui Humas Citraland, Rendy, telah membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dan perizinan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dan telah diklarifikasi secara lengkap dalam rapat sebelumnya dengan disertai dokumen pendukung.

Hingga saat ini, memori banding sedang disusun dan rencananya akan segera diserahkan ke pengadilan. Sementara itu, DPRD Deli Serdang berencana menyerahkan data temuan dugaan kebocoran PAD kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Terapkan Manajemen Beban Terukur, Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara Terus Dipercepat
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Hingga 12 Tahun Penjara
Vonis 20 Tahun Masih Dinilai Tidak Adil, Tim Hukum Khairul Arabi Langsung Ajukan Banding
Kajari Padangsidimpuan Resmi Berganti, Ini Rekam Jejak Lambok Sidabutar dalam Penanganan Korupsi
komentar
beritaTerbaru