Sabtu, 13 Juni 2026

Pansus DPRD Medan Desak Pemko Tuntaskan Pengambilalihan PSU Contempo Regency

Administrator - Senin, 08 Juni 2026 16:34 WIB
Pansus DPRD Medan Desak Pemko Tuntaskan Pengambilalihan PSU Contempo Regency

MEDAN, SUMUT24.CO

Baca Juga:
Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menuntaskan pengambilalihan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Muslim, menegaskan pengambilalihan PSU tersebut harus dilaksanakan sesuai Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan dan lingkungan setempat.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan terkait optimalisasi dan kelancaran penertiban aset daerah fasilitas umum perumahan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6).
Menurut Muslim, persoalan PSU bukan sekadar urusan administrasi aset, tetapi juga bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum, mencegah kerugian keuangan daerah, serta menutup peluang praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penyerahan aset," ujar Muslim.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus dan dihadiri anggota pansus Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo TR Pardede, Modesta Marpaung, Renvil Napitupulu dan Lailatul Badri. Turut hadir perwakilan pengembang, OPD terkait, camat dan lurah.
Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. PSU yang diserahkan meliputi jaringan jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.
Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa setelah penyerahan dilakukan, seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan melalui APBD. Pengembang tidak lagi memiliki hak untuk mengelola maupun mengalihkan aset yang telah diserahkan.
Namun demikian, proses pengambilalihan masih menuai polemik. Sejumlah warga Perumahan Contempo Regency menyatakan keberatan karena mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi yang memadai terkait pengambilalihan tersebut.
Warga juga menolak rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Sementara sebagian warga lainnya menyebut aktivitas sosial di lokasi PSU baru dilakukan setelah muncul rencana eksekusi.
Di sisi lain, Tim Verifikasi PSU Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan proses sosialisasi telah dilakukan dan pengambilalihan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Anggota Pansus Margaret MS mengingatkan agar proses penyelamatan aset daerah tidak berlarut-larut.
"Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan bisa saja berpotensi diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan," tegasnya.
Senada, anggota Pansus Lailatul Badri meminta pemerintah bergerak cepat karena masih banyak aset daerah lainnya yang belum berhasil diambil alih dari pihak pengembang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor: Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
Pansus Diharapkan Jadi Ruang Pengawasan Alur PAD
Tokoh Masyarakat Madina H. Syahrir Nasution Dukung Mahasiswa Desak DPRD Bentuk Pansus HGU dan Plasma
Pansus Haji DPR RI Harus Mampu Membongkar Keterlibatan Segenap Leding Sector
Paul Mei : Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Medan Harus Sesuai Peraturan
DPRD Setujui Perpanjangan Masa Kerja Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perumahaan dan Kawasan Permukimam Kota Medan
komentar
beritaTerbaru