sumut24.co -Medan. Guna memaksimalkan sebuah produk peraturan daerah (Perda) dan bermanfaat bagi warga Kota Medan, Anggota
DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (
Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahaan dan Kawasan Permukiman minta perpanjangan masa kerja
Pansus.
Hal itu disampaikan Ketua
Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahaan dan Kawasan Permukiman
DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (Paul MAS) dalam rapat paripurna
DPRD Kota Medan dalam acara penyampaian laporan hasil pembahasan
Pansus, di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana, Lubis, Senin (13/5/2024).
Kata Paul MAS, seyogianya
Pansus sudah menyampaikan laporan yang akan dijadikan Perda. Namun karena masih membutuhkan kajian yang lebih maksimal maka butuh waktu yang panjang.
Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkim Kota Bandung dan ke
DPRD Kota Bogor demi menambah pengayaan materi Ranperda.
Namun, dikatakannya, belum maksimal karena masih banyak membutuhkan masukan yang diperlukan demi sempurnanya Ranperda tersebut.
Menurut Pau MASl,
Pansus akan melakukan kajian lagi guna menambah masukan dari beberapa daerah. Sehingga, nantinya Perda sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua
DPRD Medan H Ihwan Ritonga menyikapi permohonan parpanjangan masa kerja menyetujui perpanjangan masa kerja. Ia berharap segera melakukan pembahasan agar Ranperda segera disahkan menjadi Perda.
Adapun anggota dewan yang duduk di
Pansus tersebut, yakni:
1. Paul M Anton Simanjuntak (Ketua)
2. Hendra DS (Wakil Ketua)
3. Drs Daniel Pinem
4. David Roni Ganda Sinaga
5. Haris Kelana Damanik
6. Dame Duma Sari Hutagalung
7. Dedy Aksyari Nasution
8. Rudiyanto Simangunsong
9. Rudiawan Sitorus
10. Edwin Sugesti Nasution
11. Edi Saputra
12. H.Mulia Asri Rambe
13. Antonius Devolis Tumanggor
14. Burhanuddin Sitepu (R02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News