Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Tapanuli Selatan. Selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Antik Toba 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap belasan kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Operasi yang digelar selama 20 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026 tersebut, mencatat sebanyak 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berhasil diungkap. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.
Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Muslim Amin, S.E., menegaskan keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Tapsel dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan," ujar Kompol Muslim Amin.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tapsel bersama jajaran turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dari tangan para tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 3.000 gram, sabu seberat 30,28 gram, serta lima butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 11 unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.005.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Wakapolres, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sedikitnya 1.120 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
"Diperkirakan sebanyak 1.120 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba," katanya.
Ia menambahkan, hasil Operasi Antik Toba 2026 menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan maupun bandar narkoba. Polres Tapsel, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar aktif membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika," ajaknya.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis barang bukti dan peran masing-masing. Untuk kasus ganja, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara untuk kasus sabu, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tapanuli Selatan memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News