Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program Reforma Agraria nasional. Hal tersebut ditandai dengan audiensi antara Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Lawas dan Badan Bank Tanah terkait pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Padang Lawas pada Kamis (23/7/2026) tersebut menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, sekaligus membahas rencana penyaluran sekitar 350 bidang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi warga penerima manfaat.
Dalam audiensi tersebut, BPN bersama Bank Tanah memaparkan berbagai tahapan yang akan dilakukan, mulai dari pembentukan Tim GTRA, koordinasi lintas instansi, hingga mekanisme penyaluran bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, menegaskan bahwa pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan tahapan penting agar seluruh proses dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.
"Ini merupakan tahapan awal yang sangat penting untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Padang Lawas berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan. Dengan terbentuknya tim yang solid dan terkoordinasi, kami optimistis reforma agraria dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Bupati.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan pemberian akses terhadap sumber daya pertanahan.
Program reforma agraria sendiri merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam menciptakan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, yang mengatur penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, pelaksanaan reforma agraria juga didukung oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang melahirkan Badan Bank Tanah sebagai lembaga khusus untuk mengelola perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pendistribusian tanah.
Kehadiran Bank Tanah diharapkan mampu menjamin ketersediaan lahan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan fasilitas umum, proyek strategis nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, hingga pelaksanaan reforma agraria.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, BPN, dan Bank Tanah, penyaluran sekitar 350 bidang TORA diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini membutuhkan legalitas atas tanah yang mereka kuasai.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Staf Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Lawas Raja Alamsyah Siregar, perwakilan Bank Tanah bidang Reforma Agraria Firas Afif, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Padang Lawas Amirhan Hasibuan, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Padang Lawas Asrin Kholid Daulay, S.Sos, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan lainnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News