Minggu, 19 Juli 2026

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Padangsidimpuan di Jalan Penghulu Rambin

Administrator - Minggu, 19 Juli 2026 14:25 WIB
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Padangsidimpuan di Jalan Penghulu Rambin

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria dewasa berinisial RSP alias B (40) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Penghulu Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir Jalan Penghulu Rambin, tepatnya di samping salah satu gerai minimarket. Setelah memastikan identitasnya, petugas segera melakukan penangkapan terhadap RSP.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan pelaku.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu pipet plastik yang dimodifikasi sebagai sendok, uang tunai sebesar Rp80.000, sebelas plastik klip kosong transparan, satu buah gunting, dua lembar tisu.

Dalam pemeriksaan awal, RSP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MR X yang berdomisili di wilayah Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Identitas pemasok kini masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian. Kepada seluruh masyarakat, jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Noval N.G. Desky.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok yang telah disebutkan oleh tersangka. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Putra Sennah Residivis Narkoba Dibekuk Satreskrim Polsek Bilah Hilir
Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau
Diduga Tersandung Kasus Narkoba 2 Oknum Polres Samosir Diamankan di Polda Sumut.
Gerebek Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ratakan Seluruh Barak Dengan Cara Dibakar
Pengedar sabu Di Tanjung Morawa seorang pria Diamankan Sat Resnarkoba*
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
komentar
beritaTerbaru