Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Polres Padangsidimpuan melalui Tim Trauma Healing menggelar kegiatan pendampingan psikologis bagi korban dugaan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa, 2 Juni 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian kepolisian bersama Bhayangkari, UPTD PPA, dan psikolog terhadap korban yang saat ini diketahui masih mengalami trauma berat, terutama dalam bentuk kecemasan dan rasa takut berlebihan.
Korban diketahui berinisial SNP, perempuan berusia 21 tahun, berstatus mengurus rumah tangga, dan berdomisili di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ini, korban tinggal di rumah orang tua angkat dari temannya di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pihak, di antaranya Kabagren Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, S.E., M.M., Kanit PPA IPDA Darmansyah, S.H., pengurus Bhayangkari Cabang Padangsidimpuan, Ka UPTD PPA Kota Padangsidimpuan Winny Mora Hasibuan, S.H., psikolog Nursatia Nasution, S.Psi., M.Psi., Psikolog, serta personel Team Trauma Healing Polres Padangsidimpuan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari AKP Maria Marpaung selaku koordinator tim trauma healing. Acara kemudian dilanjutkan sambutan dari pihak Bhayangkari yang diwakili oleh Ketua Seksi Sosial Ny. Maspuri Edi Sitompul, serta sambutan dari psikolog Nursatia Nasution yang memberikan penguatan secara psikologis kepada korban dan keluarga.
Selain pendampingan mental, Polres Padangsidimpuan bersama Bhayangkari juga menyerahkan bantuan berupa 1 paket bingkisan sembako dan tali asih sebagai bentuk empati dan dukungan moral kepada korban.
Usai sesi pendampingan, pihak keluarga menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. Kehadiran tim trauma healing diharapkan dapat membantu korban memulihkan kondisi mentalnya secara perlahan dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
Kabagren Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung menegaskan bahwa kegiatan trauma healing ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban.
Ia menyebutkan, korban kekerasan perlu mendapat pendampingan agar perlahan bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
"Polres Padangsidimpuan hadir bukan hanya untuk proses penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan korban mendapatkan perhatian, dukungan, dan semangat agar bisa bangkit dari trauma yang dialami," ujar AKP Maria Marpaung dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan korban agar mereka mendapatkan dukungan secara menyeluruh.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News