Sabtu, 30 Mei 2026

Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya

Administrator - Sabtu, 30 Mei 2026 00:35 WIB
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan Pinayungan, Kampung Tobat, Gang Amal, Kota Padangsidimpuan.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (29/05/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menyatakan telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial AS (19).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, di wilayah Jalan Pinayungan, Kampung Tobat, Gang Amal.

"Korban merupakan seorang perempuan berusia 20 tahun yang berdomisili di Desa Sanggapi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan," ujar Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurutnya, terduga pelaku AS yang masih berusia 19 tahun saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula saat korban bersama rekannya berinisial RS berada di salah satu kafe di wilayah Padangsidimpuan Utara pada dini hari.

Sekitar pukul 01.30 WIB, korban mengantar rekannya pulang ke rumah. Setelah itu, korban disebut turut mengantar terduga pelaku menuju kediamannya di kawasan Kelurahan Tobat.

Sesampainya di lokasi, pelaku diduga mengajak korban berbincang dan menceritakan persoalan keluarganya selama kurang lebih 20 menit.

Tak lama kemudian, pelaku diduga mengajak korban menuju sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi. Namun, ajakan tersebut ditolak korban.

Saat korban hendak meninggalkan lokasi, terduga pelaku disebut menarik tangan korban dan berupaya mencegah korban pergi.

"Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban," terang Kapolres.

Polisi menyebut korban sempat meminta pertolongan, tetapi diduga mendapat ancaman kekerasan dari pelaku hingga akhirnya mengalami luka dan kehilangan kesadaran.

Ketika sadar, korban mendapati telepon genggam dan sepeda motornya telah hilang.

Korban kemudian ditemukan warga setempat dan dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 26 Mei 2026.

AS ditangkap di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres menegaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 479 Ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap perempuan secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Digulung Tim Opsnal Polres Palas, Terduga Pengedar Sabu di Sungai Korang Tak Berkutik
Kapolres AKBP Yon Edi Winara Pimpin Kurban 15 Sapi di Polres Tapsel, Warga Sekitar Ikut Merasakan Berkah
Nekat! Keponakan Diduga Jual Yamaha NMAX Milik Keluarga di Marketplace, Berakhir Diciduk Polres Padangsidimpuan
Operasi Antik Polres Palas Berhasil! Terduga Pengedar Sabu di Hutaraja Tinggi Tak Berkutik
Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna Tebar Kepedulian di Idul Adha 1447 H, Polres Padangsidimpuan Sembelih 8 Ekor Lembu
Digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas, Pemuda 20 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Barumun
komentar
beritaTerbaru