Rp95 Juta Dana Agen BRILink Dibekukan BRI Unit Limapuluh, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukumnya
Rp95 Juta Dana Agen BRILink Dibekukan BRI Unit Limapuluh, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukumnya
News
Baca Juga:
- Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
- Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
- Pimpin Penurunan Merah Putih HUT ke-81 RI, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Pengabdian
Paluta | Sumut24.co
Polres Tapanuli Selatan menegaskan bahwa penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di wilayah Padang Lawas Utara tidak berhenti pada pihak kurir atau pengangkut saja.
Aparat kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut, mulai dari asal-usul BBM, pola distribusi, mekanisme transaksi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik peredaran bahan bakar bersubsidi itu.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada satu titik pelaku saja.
"Tidak benar bila disebut penyidik berhenti hanya pada pengangkut. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan akan didalami sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," tegas IPTU Bontor, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, posisi kurir atau pengangkut hanya bagian kecil dari rantai peristiwa yang harus diuji lebih dalam. Penyidik, kata dia, wajib memastikan apakah aktivitas tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menelusuri berbagai aspek penting, seperti siapa yang membeli BBM, bagaimana proses pengambilan di SPBU, dokumen pendukung transaksi, hingga ke mana BBM tersebut akan disalurkan dan siapa yang memperoleh keuntungan.
"Penyidik perlu memastikan secara cermat hubungan hukum antara barang bukti, pengangkut, sumber BBM, dokumen pembelian, alur distribusi, dan pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut," jelas IPTU Bontor.
Untuk memperkuat proses tersebut, Polres Tapsel telah melakukan pemeriksaan terhadap operator SPBU, berkoordinasi dengan PT Pertamina Regional 1 Sumbagut, serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan penangkapan BBM bersubsidi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk membangun konstruksi perkara yang utuh dan tidak parsial.
IPTU Bontor menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi atau opini publik semata. Seluruh kesimpulan penyidik harus berdasar pada alat bukti yang sah.
"Konstruksi perkara pidana tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, tekanan opini, atau kesimpulan sepihak. Penyidik wajib bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, petunjuk, serta koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan informasi awal atau tuduhan yang beredar di masyarakat.
Meski demikian, Polres Tapsel memastikan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, maka proses hukum akan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Apabila nanti ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Prinsipnya, tidak ada yang ditutupi dan tidak ada yang dikecualikan dari hukum," tegasnya.
Polres Tapsel juga menyoroti bahwa BBM bersubsidi merupakan komoditas vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani secara serius, profesional, dan hati-hati.
Menurut IPTU Bontor, pendekatan yang terlalu terburu-buru justru dapat melemahkan proses hukum di kemudian hari.
Di akhir keterangannya, Polres Tapsel mengajak masyarakat untuk tetap memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati masukan masyarakat. Namun kami juga mengajak semua pihak melihat proses ini secara utuh. Penyidik bekerja untuk membuat terang perkara berdasarkan fakta hukum," tutup IPTU Bontor.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Rp95 Juta Dana Agen BRILink Dibekukan BRI Unit Limapuluh, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukumnya
News
Meriahkan HUT ke81 RI, DSILS dan BMRS Gelar Latihan Gabungan Merah Putih
Sport
KONI Padangsidimpuan siap suksesi Porprovsu 2026 di Medan
Sport
sumut24.co MAGELANG, PT PLN (Persero) melalui kegiatan Harmonizing Stakeholders memberikan apresiasi kepada unitunit PLN yang berhasil men
News
sumut24.co Labuhanbatu, Laporan Kepala Puskesmas Tanjung Haloban Susiani, S,KM di Polres Labuhanbatu tentang dugaan pencemaran nama baiknya
News
sumut24.co ASAHAN, Bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan yang selama puluhan tahun berdiri dan menjadi fasilitas umum masyarak
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat pengabdian dan kepedulian menjadi warna utama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke78 Ta
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat dan kreativitas masyarakat Kabupaten Asahan terbang tinggi di Lapangan Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, pad
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi mengikuti kegiatan Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., turut hadir dalam Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Penc
kota