Minggu, 24 Mei 2026

Barapaksi Soroti Belum Digelarnya Pengundian Gebyar Pajak Sumut 2026

Administrator - Minggu, 24 Mei 2026 12:16 WIB
Barapaksi Soroti Belum Digelarnya Pengundian Gebyar Pajak Sumut 2026
Istimewa

Medan — Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otty S Batubara, menyoroti belum dilaksanakannya pengundian program Gebyar Pajak Sumut 2026 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara.
Menurut Otty, keterlambatan pengundian tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepastian hukum penyelenggaraan program tersebut.
"Kami mempertanyakan jadwal pasti pengundian Gebyar Pajak Sumut 2026. Sebab sampai hari ini belum juga dilakukan pengundian, padahal masyarakat sudah lama menunggu," kata Otty S Batubara di Medan, Minggu (24/5).
Ia meminta Kepala Bapenda Sumut terbuka mengenai alasan keterlambatan dan memastikan kapan pengundian akan dilaksanakan.
"Publik berhak mengetahui apa kendalanya dan kapan tepatnya pengundian itu digelar. Jangan sampai masyarakat dibuat menunggu tanpa kepastian," ujarnya.
Selain itu, Barapaksi juga menyoroti proses pengurusan izin undian gratis berhadiah ke Kementerian Sosial (Kemensos). Otty meminta Bapenda menjelaskan apakah seluruh dokumen persyaratan sudah disampaikan.
"Kami juga meminta penjelasan apakah berkas izin ke Kemensos sudah dikirimkan atau belum. Kalau sudah, kapan tanggal pengirimannya dan apakah ada nomor registrasi atau tanda terimanya," katanya.
Menurut Otty, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui proses administrasi program yang menggunakan dana dan fasilitas pemerintah tersebut.
Tak hanya itu, Barapaksi juga menyinggung ketentuan dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban penyelenggara undian menyetor jaminan sebesar 10 persen dari total hadiah ke kas negara.
"Kalau total hadiah mencapai sekitar Rp5 miliar, berarti ada kewajiban jaminan sekitar Rp500 juta. Pertanyaannya, apakah jaminan itu sudah disetor atau belum," tegasnya.
Ia meminta Bapenda Sumut menjelaskan waktu penyetoran, rekening tujuan, serta bukti setoran apabila kewajiban tersebut telah dipenuhi.
"Karena kalau syarat jaminan itu belum dipenuhi, maka publik bisa menilai izin penyelenggaraan memang belum dapat diterbitkan," ucap Otty.
Barapaksi juga menilai minimnya pengumuman resmi terkait keterlambatan pengundian menunjukkan lemahnya komunikasi publik dari penyelenggara.
"Masyarakat membayar pajak dengan harapan ada program apresiasi seperti ini. Maka ketika terjadi keterlambatan, Bapenda seharusnya menyampaikan penjelasan resmi melalui media sosial atau media massa agar tidak menimbulkan spekulasi," katanya.
Otty menegaskan pihaknya akan terus mengawasi persoalan tersebut demi memastikan program yang melibatkan masyarakat wajib pajak berjalan transparan dan sesuai aturan.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Izin Undian Gebyar Pajak Bapenda Sumut Dipertanyakan, Jangan Bohongi Masyarakat Pembayar Pajak
Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana
Anomali Gebyar Pajak Sumut: Diduga Korbankan Upah Pungut Pegawai Hingga Dugaan Penerima Undian Sudah Dikondisikan
Komisi C Warning Bapenda: Gebyar Pajak Sumut Jangan Sekadar Undian Mewah
Minim Transparansi, Anggaran Gebyar Pajak Sumut Rp28 M Didesak Audit Investigatif
Soal Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Internet di Bapendasu, Praktisi Dukung Masyarakat Lapor APH
komentar
beritaTerbaru