Baca Juga:
MEDAN— Izin pelaksanaan program "Gebyar Pajak" yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara masih dipertanyakan. Pasalnya, izin undian hingga kini dari Kementerian Sosial Republik Indonesia belum diterbitkan.
Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otty S. Batubara, menilai kegiatan tersebut belum memiliki dasar perizinan yang jelas. "Sampai saat ini, kami menduga izin dari Kemensos RI belum keluar, sehingga pelaksanaan kegiatan ini patut dipertanyakan," ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Otty meminta Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara untuk bersikap transparan kepada publik terkait legalitas program tersebut. Ia juga mengingatkan agar tidak ada informasi yang menyesatkan masyarakat dan membohongi masyarakat pembayar pajak.
Menurut dia, setiap kegiatan yang melibatkan penghimpunan dana atau pemberian hadiah kepada masyarakat harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan program "Gebyar Pajak" tersebut.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News