SAPA: Kapolda Baru Harus Tuntaskan Dugaan Korupsi Beasiswa, PON dan Aceh Hebat
BANDA ACEH Pergantian kepemimpinan di Polda Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum di Tanah
News
Baca Juga:
Medan | Sumut24.co
Proyek pengendalian banjir Sungai Badera di Kabupaten Deli Serdang yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II kini menuai sorotan publik.
Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar untuk operasional alat berat excavator di proyek tersebut mencuat setelah sejumlah temuan di lapangan memicu pertanyaan serius dari masyarakat.
Sorotan bermula dari tidak ditemukannya baby tank atau tangki penampungan solar industri non-subsidi di area proyek. Padahal, keberadaan tangki khusus lazim digunakan dalam proyek konstruksi untuk penyimpanan bahan bakar alat berat yang menggunakan solar industri.
Ketiadaan fasilitas penyimpanan itu memunculkan dugaan bahwa excavator di proyek pengendalian banjir tersebut diduga menggunakan biosolar subsidi yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah seorang pekerja proyek menyebut adanya pihak yang rutin memasok minyak langsung ke lokasi pekerjaan.
"Kami beli sekitar Rp10 ribu bang minyak, kalau ada bisa lah berhubungan dengan Nainggolan abang punya minyak," ujar seorang pekerja kepada wartawan di lokasi proyek.
Pernyataan itu langsung memantik perhatian masyarakat karena proyek pemerintah diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi atau solar industri untuk operasional alat berat.
Kabid Investigasi Gempar Peduli Rakyat Indonesia, Abdul Haris Lubis, menegaskan bahwa penggunaan biosolar subsidi untuk alat berat proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi energi nasional.
Menurutnya, biosolar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti masyarakat kurang mampu, nelayan, dan transportasi umum, bukan untuk kegiatan industri maupun proyek konstruksi pemerintah.
"Penggunaan biosolar subsidi pada proyek pemerintah tidak diperbolehkan karena diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, nelayan, dan transportasi umum. Sedangkan industri serta proyek pemerintah diwajibkan menggunakan solar industri atau non-subsidi," ujar Abdul Haris Lubis kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (18/05/2026).
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dalam dugaan penyalahgunaan subsidi negara yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi di luar peruntukannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Selain itu, aturan mengenai pembatasan penggunaan BBM subsidi juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Regulasi tersebut secara tegas menyebut bahwa solar subsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri, perkebunan, pertambangan, maupun operasional alat berat proyek.
Ketentuan teknis lainnya turut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang membatasi sektor penerima BBM bersubsidi.
Jika dugaan penggunaan biosolar subsidi pada excavator proyek Sungai Badera terbukti, pihak terkait dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Besarnya ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi energi dipandang sebagai tindakan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghilangkan hak masyarakat penerima subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak yang dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan resmi.
Nama Nainggolan yang disebut-sebut terkait distribusi BBM excavator telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Pantai II, Syaiful, juga belum merespons konfirmasi yang dikirim pada Senin (18/05/2026).
Sikap serupa ditunjukkan Kasatker SNVT PJSA BBWS Sumatera II, Dony Hermawan. Pesan konfirmasi wartawan disebut telah terbaca, tetapi belum mendapat tanggapan resmi.
Minimnya klarifikasi dari pihak terkait justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik menilai keterbukaan informasi sangat dibutuhkan agar tidak muncul spekulasi liar terkait proyek strategis pemerintah tersebut.
Kini masyarakat menunggu langkah aparat penegak hukum serta instansi pengawas untuk menelusuri dugaan penggunaan biosolar subsidi pada proyek pengendalian banjir Sungai Badera di Deli Serdang. Jika terbukti, kasus ini diperkirakan tidak hanya menyangkut pelanggaran teknis proyek, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan subsidi negara.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
BANDA ACEH Pergantian kepemimpinan di Polda Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum di Tanah
News
JAKARTA SUMUT24.CO Dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kejaksaan Agung RI dan Korps Pemberantasan Tindak Pida
Politik
sumut24.co MEDAN , Kehadiran Paviliun Kabupaten Asahan dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mencuri perhatian kalangan pemangk
kota
Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan di Desa Paya Gambar Telan Anggaran Rp17,8 Juta, Rincian Belanja Dipertanyakan
kota
sumut24.co BATUBARA, Jajaran Direksi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Ut
News
Jelang Tugas Baru di Bareskrim, JMSI TABAGSEL selalu Support AKBP Wira Prayatna
kota
AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH Ngopi ( Ngobrol Inspirasi ) Dengan JMSI Tabagsel
kota
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
News
Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
kota
101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta
Hukum