Digital-Driven Healthcare Transformation: A New Chapter of Holistic Care in Taiwan
DigitalDriven Healthcare TransformationA New Chapter of Holistic Care in Taiwan
kota
Baca Juga:
Bandar Lampung — Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Senin (18/5/2026).
Kedatangan mereka bertujuan mengajukan permintaan data terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.
Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan yang juga Ketua JMSI Lampung, mengatakan permohonan informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis.
"Benar, kami memang datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada KPPG. Pertanyaan kami ajukan secara tertulis," kata Novriwan.
Ia menjelaskan, mekanisme tertulis dipilih karena data dan informasi yang diminta cukup banyak serta bersifat rinci. Sekber, lanjut dia, ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program MBG di Lampung.
"Kami hendak memperoleh gambaran kondisi program makan bergizi gratis yang dilaksanakan di Lampung. Kami juga ingin mengetahui kepastian jumlah konkrit SPPG yang sudah beroperasional dan berapa yang sedang berproses," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Sekber lainnya, Hendri Std yang juga menjabat Ketua AMSI Lampung, menyebut permintaan data tidak hanya berkaitan dengan jumlah SPPG yang beroperasi. Sekber juga meminta rincian alamat hingga identitas yayasan pengelola dapur MBG.
"Dengan data tersebut akan mempermudah gerak Sekber saat menindak lanjuti laporan dari anggota masyarakat terkait pelaksanaan MBG," katanya.
Hendri menambahkan, Sekber telah membuka saluran pengaduan masyarakat guna menampung berbagai laporan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG. Aduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 081179001001.
"Informasi awal dapat dilengkapi oleh foto atau video. Sekber menjamin identitas pelapor akan dilindungi," terang Hendri.
Pada bagian lain, Fajar Arifin yang mewakili Komisioner Sekber Donny Irawan selaku Ketua SMSI Lampung, menegaskan pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada SPPG untuk merespons permintaan data tersebut.
"Kami sebagai insan pers dan perusahaan media merasa berhak memperoleh data-data dari KPPG karena jaminan itu sudah termaktub dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008," ujar Fajar yang juga menjabat Ketua Harian SMSI Lampung itu.
Surat permohonan informasi itu diterima oleh salah seorang staf KPPG dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
DigitalDriven Healthcare TransformationA New Chapter of Holistic Care in Taiwan
kota
Surati KPPG, Sekber Media Siber Lampung Minta Buka Data Dapur MBG di Lampung
kota
Diaspora Indonesia dan Jalan Tengah Negara Menjawab Polemik Keadilan Kebijakan Imigrasi dalam Perspektif Asta Cita Presiden Prabowo
kota
Pj Sekda Madina Afrizal Nasution Dorong Percepatan Gizi Gratis, 4 SPPG Baru Resmi Diluncurkan
kota
GMPM Juara Bupati Cup Madina 2026, Tundukkan Rambin FC Lewat Gol Tunggal Maruli Tumanggor
kota
Pengembangan, Satresnarkoba Polresta DS bersama Polsek Tanjung Morawa kembali temukan batang ganja
kota
Temuan BPK Guncang Dinas PUPR Tapsel! Proyek Jalan Rp1,34 Miliar Bermasalah, Pengawasan Kadis Dipertanyakan
kota
197 Wisudawan Tahfiz MAS Muallimin UNIVA Disiapkan Jadi SDM Unggul
kota
Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku
kota
Kapolres Bersama Sekda Hadiri Panen Raya Jagung Di Desa Salak 1
kota