Lima Kali Berturut-turut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Baca Juga:
Bandar Lampung — Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Senin (18/5/2026).
Kedatangan mereka bertujuan mengajukan permintaan data terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.
Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan yang juga Ketua JMSI Lampung, mengatakan permohonan informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis.
"Benar, kami memang datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada KPPG. Pertanyaan kami ajukan secara tertulis," kata Novriwan.
Ia menjelaskan, mekanisme tertulis dipilih karena data dan informasi yang diminta cukup banyak serta bersifat rinci. Sekber, lanjut dia, ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program MBG di Lampung.
"Kami hendak memperoleh gambaran kondisi program makan bergizi gratis yang dilaksanakan di Lampung. Kami juga ingin mengetahui kepastian jumlah konkrit SPPG yang sudah beroperasional dan berapa yang sedang berproses," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Sekber lainnya, Hendri Std yang juga menjabat Ketua AMSI Lampung, menyebut permintaan data tidak hanya berkaitan dengan jumlah SPPG yang beroperasi. Sekber juga meminta rincian alamat hingga identitas yayasan pengelola dapur MBG.
"Dengan data tersebut akan mempermudah gerak Sekber saat menindak lanjuti laporan dari anggota masyarakat terkait pelaksanaan MBG," katanya.
Hendri menambahkan, Sekber telah membuka saluran pengaduan masyarakat guna menampung berbagai laporan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG. Aduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 081179001001.
"Informasi awal dapat dilengkapi oleh foto atau video. Sekber menjamin identitas pelapor akan dilindungi," terang Hendri.
Pada bagian lain, Fajar Arifin yang mewakili Komisioner Sekber Donny Irawan selaku Ketua SMSI Lampung, menegaskan pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada SPPG untuk merespons permintaan data tersebut.
"Kami sebagai insan pers dan perusahaan media merasa berhak memperoleh data-data dari KPPG karena jaminan itu sudah termaktub dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008," ujar Fajar yang juga menjabat Ketua Harian SMSI Lampung itu.
Surat permohonan informasi itu diterima oleh salah seorang staf KPPG dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
News
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
News
HUT ke62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan Berpihak kepada Rakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketua Umum
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat daya saing aluminium Indonesia di pasar global melalui
News
MEDAN, Selasa (20/10/2026) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara memberikan mandat kepada Gunarto Azis sebagai Plt.
Info
Wagirin Arman Golkar Sumut Harus Makin Solid, Jaga Silaturahmi dan Rapatkan Barisan
News
Gedung Kosong di Wek II Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Polisi Temukan 5 Bong
News
Tak Tunggu 21 Oktober, Bupati Madina Hentikan PJJ, Siswa Kembali Belajar Tatap Muka
News