Minggu, 17 Mei 2026

Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala

Administrator - Minggu, 17 Mei 2026 12:26 WIB
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
Istimewa
Baca Juga:

Palas | Sumut24.co

Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas kini memasuki tahap lanjutan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada Rabu, 13 Mei 2026.

Pelimpahan berkas tersebut menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum ketiga tersangka, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, kembali mempertanyakan legalitas lahan perkebunan yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana.

Menurut Mardan, proses hukum yang berjalan seharusnya juga dibarengi dengan pembuktian legalitas perusahaan perkebunan yang mengklaim area tersebut sebagai wilayah operasionalnya.

Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menghadirkan dokumen resmi berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala).

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU setelah memperoleh IUP. HGU menjadi syarat mutlak untuk menjalankan operasional perkebunan," ujar Mardan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan terkait kewajiban legalitas perusahaan sawit di Indonesia.

Tak hanya soal dokumen HGU dan IUP, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan wilayah administrasi antara izin perusahaan dan lokasi dugaan pencurian sawit.

Mardan menjelaskan, izin usaha perkebunan PT Barapala disebut berada di wilayah Kecamatan Barumun. Sementara lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipersoalkan dalam kasus ini berada di Kecamatan Barumun Tengah.

Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan status lahan yang sebenarnya.

"Kalau izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, sementara TKP berada di Barumun Tengah, maka ini harus dibuka secara terang dalam persidangan," katanya.

Dalam keterangannya, Mardan juga menyinggung adanya lahan masyarakat yang sebelumnya telah diputuskan melalui Pengadilan Tinggi Medan dengan luas mencapai sekitar 3.000 hektare.

Selain itu, ia menyebut sebagian kawasan yang kini dipersoalkan juga masuk dalam area sitaan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan total luas sekitar 25.000 hektare.

Pernyataan tersebut dinilai dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan nantinya, terutama terkait kepemilikan dan status hukum lahan perkebunan yang disengketakan.

Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan lanjutan mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum para tersangka.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penelitian berkas oleh pihak kejaksaan sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap persidangan di pengadilan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Serangan Panah di PT Barapala: Warga Diserang, Hukum Ditantang, Konflik Lahan Memanas
Warga Enam Desa di Padang Lawas Desak Pemkab Tindak PT Barapala yang Diduga Kuasai Lahan Adat
komentar
beritaTerbaru