Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
News
Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas kini memasuki tahap lanjutan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pelimpahan berkas tersebut menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum ketiga tersangka, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, kembali mempertanyakan legalitas lahan perkebunan yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana.
Menurut Mardan, proses hukum yang berjalan seharusnya juga dibarengi dengan pembuktian legalitas perusahaan perkebunan yang mengklaim area tersebut sebagai wilayah operasionalnya.
Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menghadirkan dokumen resmi berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala).
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU setelah memperoleh IUP. HGU menjadi syarat mutlak untuk menjalankan operasional perkebunan," ujar Mardan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan terkait kewajiban legalitas perusahaan sawit di Indonesia.
Tak hanya soal dokumen HGU dan IUP, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan wilayah administrasi antara izin perusahaan dan lokasi dugaan pencurian sawit.
Mardan menjelaskan, izin usaha perkebunan PT Barapala disebut berada di wilayah Kecamatan Barumun. Sementara lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipersoalkan dalam kasus ini berada di Kecamatan Barumun Tengah.
Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan status lahan yang sebenarnya.
"Kalau izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, sementara TKP berada di Barumun Tengah, maka ini harus dibuka secara terang dalam persidangan," katanya.
Dalam keterangannya, Mardan juga menyinggung adanya lahan masyarakat yang sebelumnya telah diputuskan melalui Pengadilan Tinggi Medan dengan luas mencapai sekitar 3.000 hektare.
Selain itu, ia menyebut sebagian kawasan yang kini dipersoalkan juga masuk dalam area sitaan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan total luas sekitar 25.000 hektare.
Pernyataan tersebut dinilai dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan nantinya, terutama terkait kepemilikan dan status hukum lahan perkebunan yang disengketakan.
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan lanjutan mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum para tersangka.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penelitian berkas oleh pihak kejaksaan sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap persidangan di pengadilan.zal
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
News
Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Multatuli Satresnarkoba Polrestabes Medan Temukan Pos Siskamling Jadi Tempat Jual Beli Narkoba
News
Tengah Malam, Polisi Obrak &ndash Abrik Sarang Narkoba Jermal 123 Pelaku Diringkus, Belasan Paket Narkoba Disita
News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
News
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
News
HUT ke62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan Berpihak kepada Rakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketua Umum
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat daya saing aluminium Indonesia di pasar global melalui
News
MEDAN, Selasa (20/10/2026) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara memberikan mandat kepada Gunarto Azis sebagai Plt.
Info