Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
sumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kepergiannya berobat ke luar negeri sudah melapor ke Kementerian Dalam
kota
Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas kini memasuki tahap lanjutan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pelimpahan berkas tersebut menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum ketiga tersangka, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, kembali mempertanyakan legalitas lahan perkebunan yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana.
Menurut Mardan, proses hukum yang berjalan seharusnya juga dibarengi dengan pembuktian legalitas perusahaan perkebunan yang mengklaim area tersebut sebagai wilayah operasionalnya.
Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menghadirkan dokumen resmi berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala).
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU setelah memperoleh IUP. HGU menjadi syarat mutlak untuk menjalankan operasional perkebunan," ujar Mardan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan terkait kewajiban legalitas perusahaan sawit di Indonesia.
Tak hanya soal dokumen HGU dan IUP, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan wilayah administrasi antara izin perusahaan dan lokasi dugaan pencurian sawit.
Mardan menjelaskan, izin usaha perkebunan PT Barapala disebut berada di wilayah Kecamatan Barumun. Sementara lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipersoalkan dalam kasus ini berada di Kecamatan Barumun Tengah.
Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan status lahan yang sebenarnya.
"Kalau izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, sementara TKP berada di Barumun Tengah, maka ini harus dibuka secara terang dalam persidangan," katanya.
Dalam keterangannya, Mardan juga menyinggung adanya lahan masyarakat yang sebelumnya telah diputuskan melalui Pengadilan Tinggi Medan dengan luas mencapai sekitar 3.000 hektare.
Selain itu, ia menyebut sebagian kawasan yang kini dipersoalkan juga masuk dalam area sitaan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan total luas sekitar 25.000 hektare.
Pernyataan tersebut dinilai dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan nantinya, terutama terkait kepemilikan dan status hukum lahan perkebunan yang disengketakan.
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan lanjutan mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum para tersangka.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penelitian berkas oleh pihak kejaksaan sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap persidangan di pengadilan.zal
sumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kepergiannya berobat ke luar negeri sudah melapor ke Kementerian Dalam
kota
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
kota
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
News
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota