Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk
Tim Cara&rsquode BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk
kota
Baca Juga:
Medan — Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr. Aris Yudhariansyah, MM., mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang juga mantan jubir COVID-19 Sumut dalam perkara pengadaan APD COVID-19, terus menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi Mahkamah Agung dalam menegakkan keadilan substantif di tengah polemik penanganan perkara korupsi saat masa pandemi.
Ali Yusuf, SH., dari Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) kembali menegaskan bahwa terdapat persoalan mendasar dalam putusan sebelumnya, khususnya terkait pembebanan uang pengganti Rp700 juta kepada dr. Aris, padahal tidak pernah ada bukti bahwa yang bersangkutan menerima atau menikmati uang tersebut.
"Ini persoalan serius dalam logika hukum. Bagaimana mungkin seseorang dibebani uang pengganti, sementara tidak ada satu pun bukti bahwa ia menerima uang ? Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti transfer, kapan dan dimana uang diserahkan, juga tidak ada saksi yang melihat penyerahan uang, bahkan di surat dakwaan awal tidak ditemukan," tegas Ali Yusuf.
Menurutnya, fakta persidangan justru memperlihatkan adanya pihak lain yang mengakui menerima uang dalam proses pengadaan APD Covid-19 tersebut. Karena itu, AMMI menilai putusan sebelumnya menyisakan pertanyaan besar tentang dasar pembebanan uang pengganti terhadap dr. Aris.
"Kalau pihak lain yang mengakui menerima uang, lalu atas dasar apa dr. Aris dibebani uang pengganti? Ini bukan sekadar soal administrasi putusan, tapi menyangkut rasa keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Ali Yusuf juga menilai perkara ini harus dilihat secara utuh dalam konteks darurat pandemi Covid-19, ketika para tenaga kesehatan dan pejabat teknis bekerja dalam tekanan luar biasa untuk menyelamatkan masyarakat.
"Jangan sampai negara menjadi sangat galak kepada orang-orang yang berada di garis depan saat pandemi, tetapi kehilangan keberanian untuk melihat fakta secara objektif. Saat itu rumah sakit penuh, tenaga kesehatan berguguran, APD langka, dan semua bekerja dalam situasi krisis," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dr. Aris, Prof. Dr. Yuspar, SH., M.Hum., menegaskan bahwa PK yang diajukan bukan sekadar pengulangan pembelaan lama, melainkan memuat novum serta argumentasi hukum yang menunjukkan adanya kekhilafan hakim yang nyata.
"Pidana tambahan berupa uang pengganti tidak boleh dijatuhkan tanpa pembuktian penerimaan uang oleh terdakwa. Dalam perkara ini, unsur itu tidak pernah terbukti. Karena itu, kami meyakini Mahkamah Agung memiliki dasar yang kuat untuk mengoreksi putusan sebelumnya," ujar Prof. Yuspar.
Ia juga menyoroti posisi dr. Aris yang hanya bertindak sebagai PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, bukan pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam menentukan penyedia, harga, maupun pencairan anggaran.
"Klien kami bukan Pengguna Anggaran, bukan PPK, tidak menentukan kontrak, dan tidak melakukan pembayaran. Beliau hanya PPTK pengganti karena PPTK sebelumnya mengundurkan diri saat pekerjaan akan dilaksanakan.
Jangan sampai konstruksi 'bersama-sama' digunakan terlalu luas tanpa melihat kualitas peran dan fakta pembuktian," lanjutnya.
Senada dengan itu, Dr. Fitrah Suriadi, SH., MH., menilai perkara ini menjadi momentum penting bagi Mahkamah Agung untuk menunjukkan keberanian mengoreksi putusan yang tidak proporsional.
"PK adalah instrumen koreksi terhadap kekeliruan yang nyata. Ketika seseorang tidak pernah terbukti menerima uang, tetapi dibebani uang pengganti dan diposisikan sebagai pihak yang menikmati hasil korupsi, maka di situlah pentingnya Mahkamah Agung hadir memulihkan keadilan," tegas Dr. Fitrah.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib pribadi dr. Aris, tetapi juga menyangkut cara negara memperlakukan para pejabat teknis dan tenaga kesehatan yang bekerja dalam situasi darurat nasional.
"Jangan sampai ada pesan buruk bahwa setiap orang yang bekerja dalam situasi krisis bisa sewaktu-waktu dikorbankan tanpa pembuktian yang benar-benar kuat. Penegakan hukum harus tetap berpijak pada fakta, bukan asumsi," katanya.
AMMI dan tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, independen, dan berani mengoreksi bagian-bagian putusan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup, khususnya terkait pidana tambahan uang pengganti terhadap dr. Aris Yudhariansyah.rel
Tim Cara&rsquode BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk
kota
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO
kota
GANNAS Jabar Apresiasi Razia Narkoba di THM Bandung, Serukan Perlawanan Bersama
News
sumut24.co Medan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan terus meningkatkan pelayanan sebagai wujud nyata ditengah masyarakat yang keter
kota
Dana RDN Rp2,58 Miliar Dipersoalkan, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA ke PN Jakarta Pusat
kota
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
kota
MEDAN SUMUT24.CO Perjalanan kepemimpinan duet Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap telah
News
Musa Rajekshah&ndashHervian Soejono Juara APRC 2026 di Tobasari, Bupati Simalungun Apresiasi Semua Pihak
kota
Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
News
Bupati Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Kaji Penataan Pedagang di Jalan Perintis
kota