Semarak Dies Natalis Ke-40 UNA: Jalan Santai Persatukan Civitas Akademika dan Masyarakat Asahan
sumut24.co ASAHAN, Suasana penuh semangat dan kebersamaan menyelimuti Lapangan Bola Kaki Kampus Universitas Asahan (UNA), Sabtu, 09 Mei 202
kota
Baca Juga:
Medan — Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr. Aris Yudhariansyah, MM., mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang juga mantan jubir COVID-19 Sumut dalam perkara pengadaan APD COVID-19, terus menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi Mahkamah Agung dalam menegakkan keadilan substantif di tengah polemik penanganan perkara korupsi saat masa pandemi.
Ali Yusuf, SH., dari Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) kembali menegaskan bahwa terdapat persoalan mendasar dalam putusan sebelumnya, khususnya terkait pembebanan uang pengganti Rp700 juta kepada dr. Aris, padahal tidak pernah ada bukti bahwa yang bersangkutan menerima atau menikmati uang tersebut.
"Ini persoalan serius dalam logika hukum. Bagaimana mungkin seseorang dibebani uang pengganti, sementara tidak ada satu pun bukti bahwa ia menerima uang ? Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti transfer, kapan dan dimana uang diserahkan, juga tidak ada saksi yang melihat penyerahan uang, bahkan di surat dakwaan awal tidak ditemukan," tegas Ali Yusuf.
Menurutnya, fakta persidangan justru memperlihatkan adanya pihak lain yang mengakui menerima uang dalam proses pengadaan APD Covid-19 tersebut. Karena itu, AMMI menilai putusan sebelumnya menyisakan pertanyaan besar tentang dasar pembebanan uang pengganti terhadap dr. Aris.
"Kalau pihak lain yang mengakui menerima uang, lalu atas dasar apa dr. Aris dibebani uang pengganti? Ini bukan sekadar soal administrasi putusan, tapi menyangkut rasa keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Ali Yusuf juga menilai perkara ini harus dilihat secara utuh dalam konteks darurat pandemi Covid-19, ketika para tenaga kesehatan dan pejabat teknis bekerja dalam tekanan luar biasa untuk menyelamatkan masyarakat.
"Jangan sampai negara menjadi sangat galak kepada orang-orang yang berada di garis depan saat pandemi, tetapi kehilangan keberanian untuk melihat fakta secara objektif. Saat itu rumah sakit penuh, tenaga kesehatan berguguran, APD langka, dan semua bekerja dalam situasi krisis," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dr. Aris, Prof. Dr. Yuspar, SH., M.Hum., menegaskan bahwa PK yang diajukan bukan sekadar pengulangan pembelaan lama, melainkan memuat novum serta argumentasi hukum yang menunjukkan adanya kekhilafan hakim yang nyata.
"Pidana tambahan berupa uang pengganti tidak boleh dijatuhkan tanpa pembuktian penerimaan uang oleh terdakwa. Dalam perkara ini, unsur itu tidak pernah terbukti. Karena itu, kami meyakini Mahkamah Agung memiliki dasar yang kuat untuk mengoreksi putusan sebelumnya," ujar Prof. Yuspar.
Ia juga menyoroti posisi dr. Aris yang hanya bertindak sebagai PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, bukan pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam menentukan penyedia, harga, maupun pencairan anggaran.
"Klien kami bukan Pengguna Anggaran, bukan PPK, tidak menentukan kontrak, dan tidak melakukan pembayaran. Beliau hanya PPTK pengganti karena PPTK sebelumnya mengundurkan diri saat pekerjaan akan dilaksanakan.
Jangan sampai konstruksi 'bersama-sama' digunakan terlalu luas tanpa melihat kualitas peran dan fakta pembuktian," lanjutnya.
Senada dengan itu, Dr. Fitrah Suriadi, SH., MH., menilai perkara ini menjadi momentum penting bagi Mahkamah Agung untuk menunjukkan keberanian mengoreksi putusan yang tidak proporsional.
"PK adalah instrumen koreksi terhadap kekeliruan yang nyata. Ketika seseorang tidak pernah terbukti menerima uang, tetapi dibebani uang pengganti dan diposisikan sebagai pihak yang menikmati hasil korupsi, maka di situlah pentingnya Mahkamah Agung hadir memulihkan keadilan," tegas Dr. Fitrah.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib pribadi dr. Aris, tetapi juga menyangkut cara negara memperlakukan para pejabat teknis dan tenaga kesehatan yang bekerja dalam situasi darurat nasional.
"Jangan sampai ada pesan buruk bahwa setiap orang yang bekerja dalam situasi krisis bisa sewaktu-waktu dikorbankan tanpa pembuktian yang benar-benar kuat. Penegakan hukum harus tetap berpijak pada fakta, bukan asumsi," katanya.
AMMI dan tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, independen, dan berani mengoreksi bagian-bagian putusan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup, khususnya terkait pidana tambahan uang pengganti terhadap dr. Aris Yudhariansyah.rel
sumut24.co ASAHAN, Suasana penuh semangat dan kebersamaan menyelimuti Lapangan Bola Kaki Kampus Universitas Asahan (UNA), Sabtu, 09 Mei 202
kota
sumut24.coASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan silaturahmi keluarga besar Institut Kesehatan Deli Husada (IKDH)
News
Cegah Kriminalitas Dimalam Hari, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Hingga Pagi Hari
kota
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif
kota
PK Kasus APD COVID19, Mahkamah Agung Republik Indonesia Diharapkan Koreksi Putusan terhadap Mantan Jubir Sumut
kota
Bupati Saipullah Siap Biayai Masa Depan Santri Madina, Lulusan Pesantren Didorong Kuliah
kota
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Siapkan ASN Unggul, Sistem Manajemen Talenta Mulai Digenjot
kota
Tiga Pria Diduga Lakukan Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Kapolsek Jika Mengulangi Akan Diproses Hukum
kota
Cegah Stunting Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Pudun Jae Ajak Warga Peduli Gizi Anak
kota
Jumat Curhat Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung ke Warga, Keluhan Pungli Pasar Sagumpal Bonang Jadi Perhatian
kota