FABEM-SM dan Masker Pragi Desak Polri–Kejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
FABEMSM dan Masker Pragi Desak Polri&ndashKejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
kota
Baca Juga:
- Klarifikasi Terkait Tuduhan Penyalahgunaan Dana Arisan, Pengelola Bantah Tudingan Peserta
- Sederet Pejabat dan Anggota DPRD Dipanggil, BARAPAKSI Minta Penegak Hukum Bongkar Aktor Utama Kasus Eks Rumah Singgah
- Kemeriahan Arisan Sehat Bersama L-CAL: Dari Edukasi Tulang Kuat hingga Serunya Lomba Yel-Yel
Medan— Setelah melalui proses hukum panjang sejak masa pandemi Covid-19, dr. Aris, salah satu tenaga medis yang turut berjibaku di garis depan penanganan pandemi di Sumatera Utara, akhirnya memperoleh keadilan di tingkat kasasi.
Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, majelis hakim menyatakan bahwa dr. Aris tidak terbukti menerima aliran uang dalam perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menghapus pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) dan mengubah pasal yang dikenakan dari Pasal 2 menjadi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman yang dijatuhkan kepada dr. Aris kini menjadi 4 (empat) tahun penjara, lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya di tingkat banding.
Perubahan pasal ini memiliki arti penting. Pasal 2 UU Tipikor mengandung unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," sedangkan Pasal 3 menekankan adanya penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam jabatan yang menimbulkan kerugian negara.
Dengan demikian, Mahkamah Agung menilai tidak terdapat bukti bahwa dr. Aris memperkaya diri, dan tindakannya lebih bersifat administratif dalam situasi kedaruratan nasional.
---
Berdasarkan Fakta Persidangan
Dalam perjalanan perkara, terungkap bahwa dr. Aris menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang bertugas memastikan pelaksanaan teknis kegiatan pengadaan berjalan sesuai arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Peran PPTK bersifat mendukung administratif dan tidak memiliki kewenangan penuh terhadap keputusan pengadaan maupun pencairan dana.
Kuasa hukum dr. Aris menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti aliran dana yang mengarah atau diterima oleh dr. Aris. Bahkan, sejumlah keterangan yang digunakan dalam pembuktian bersumber dari testimoni umum (de auditu), yang seharusnya tidak dijadikan dasar utama dalam penentuan putusan pidana.
> "Mahkamah Agung telah menilai dengan objektif bahwa klien kami tidak pernah menerima atau menikmati uang hasil pengadaan APD. dr. Aris hanya menjalankan fungsi administratif dalam kondisi darurat pandemi," ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
---
Kontribusi dan Dedikasi di Masa Pandemi
Selama masa pandemi Covid-19, dr. Aris dikenal sebagai salah satu tenaga medis yang aktif dan berperan langsung dalam memastikan ketersediaan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan di Sumatera Utara.
Ia kerap turun langsung ke lapangan, memantau distribusi APD ke rumah sakit rujukan, serta membantu memastikan tenaga medis terlindungi saat menangani pasien Covid-19.
Dedikasi tersebut membuat banyak pihak di lingkungan medis menilai bahwa kasus yang menimpa dr. Aris tidak sebanding dengan kontribusinya dalam masa krisis.
> "Beliau adalah dokter yang bekerja tanpa pamrih di tengah situasi darurat nasional. Tuduhan memperkaya diri jelas tidak berdasar," ungkap salah satu rekan tenaga kesehatan yang mengenal dr. Aris sejak awal pandemi.
---
Koreksi atas Kekeliruan Hukum
Putusan kasasi ini juga menjadi koreksi penting terhadap penegakan hukum di masa darurat kesehatan.
Dalam situasi pandemi, banyak tenaga medis dan pejabat pelaksana kegiatan bekerja dalam tekanan waktu, keterbatasan sarana, serta kebijakan yang berubah cepat mengikuti perkembangan wabah.
Dengan dihapusnya kewajiban uang pengganti dan perubahan pasal menjadi Pasal 3, Mahkamah Agung secara tidak langsung mengakui bahwa kesalahan yang terjadi bersifat administratif dan bukan tindakan memperkaya diri atau korupsi yang disengaja.
> "Kami menghargai pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung yang telah melihat perkara ini secara proporsional. Ini bukan hanya keadilan bagi dr. Aris, tetapi juga bagi para tenaga kesehatan yang bekerja dalam tekanan luar biasa saat pandemi," tambah kuasa hukum.
---
Makna bagi Dunia Medis dan Keadilan Hukum
Kasus ini menjadi cerminan bahwa penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan konteks kemanusiaan dan keadaan darurat.
Para tenaga kesehatan yang mengambil risiko di masa pandemi tidak seharusnya dibebani tuduhan korupsi tanpa bukti kuat, apalagi bila perannya lebih bersifat administratif dan teknis.
Keputusan Mahkamah Agung terhadap dr. Aris menjadi preseden positif bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya, sekaligus menegaskan pentingnya proporsionalitas dalam penegakan hukum.
Dengan putusan ini, dr. Aris tidak hanya terbukti tidak menerima aliran uang, tetapi juga mendapatkan kembali kehormatan dan pengakuan atas pengabdiannya sebagai pejuang Covid-19 Sumatera Utara — seorang dokter yang bekerja di garis depan ketika banyak pihak masih menahan diri.rel
FABEMSM dan Masker Pragi Desak Polri&ndashKejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
kota
sumut24.coLabuhanbatu, Tragis, satu unit dump truck yang mengangkut buah sawit terguling di Jalan Lintas Negeri Lama Tanjung Sarang Elang
News
Ijeck Desak Jalur Kereta Api MedanAceh Segera Dituntaskan, Minta TransSumatera Dipercepat
kota
Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa
kota
Mahasiswa Soroti Maraknya Rokok Ilegal Helium, Kakan Bea Cukai Medan Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
kota
Terkait ASN Nias Jatuh di Apartemen 2 Wanita Ditetapkan Tersangka
kota
Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau
kota
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
kota
Diduga Tersandung Kasus Narkoba 2 Oknum Polres Samosir Diamankan di Polda Sumut.
kota
Aksi Penanaman 100 Pohon Warnai Milad Dompet Dhuafa ke33Deli serdangsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada bersama DD Volunteer Sumatera Utara m
News