Minggu, 03 Mei 2026

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Tapsel, Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang Disita

Administrator - Minggu, 03 Mei 2026 00:29 WIB
Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Tapsel, Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang Disita
Istimewa
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co -

Upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap dugaan praktik jual beli bagian tubuh satwa langka di wilayah Sipirok.

Seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi ilegal di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Unit Pidsus. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati pelaku tengah membawa sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum konservasi.

"Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati," terang IPTU Sitorus.

Dalam proses pengungkapan, petugas juga menemukan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi kejadian bersama pelaku.

"Kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi anak dengan prosesnya dilaksanakan mengacu pada ketentuan perlindungan anak," jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Sitorus menekankan bahwa perdagangan ilegal satwa tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lanjutan.

"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran," pungkas IPTU Sitorus.

Atas perbuatannya, RUN disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bravo! Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar Polres Padangsidimpuan, Dua Karung Sisik Trenggiling Disita Polisi
Polisi Amankan 100 Gram Ganja di Tano Bato Padangsidimpuan ,Kapolres AKBP Wira Prayatna Ajak Masyarakat Aktif Laporkan
Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Sipirok, Bukti Nyata Kepedulian Polsek Padang Bolak
Tangis 34 Keluarga Polisi Pecah! Istri Tersangka Dugaan Penipuan Malah Bebas, Gaji Tersisa Rp300 Ribu, Nasib Mereka Kini Menggantung
Eks Polisi akhirnya diserahkan Tim Polres Padangsidimpuan ke Kejaksaan bersama dengan Barbut "Kasus Penipuan 34 Personel Masuk Tahap II"
Video Viral Pengunjung Bergelimpangan, Polisi Selidiki THM Helen’s Night Market Medan
komentar
beritaTerbaru