OJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi dan Peran Strategis Perbankan Nasional
sumut24.co DenpasarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 20262030
Ekbis
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan dua orang pelaku. Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 April 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (51), seorang wiraswasta asal Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, dan RS (20), yang diketahui belum bekerja dan berasal dari wilayah yang sama.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap lingkungan, khususnya perdagangan satwa yang dilindungi oleh negara.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi. Ini adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini," tegas Kapolres.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat tim opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi satwa dilindungi di kawasan Indomaret Batunadua Jae.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim menemukan pelaku yang tengah menunggu calon pembeli. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 plastik berisi sisik trenggiling, 1 lembar kulit harimau dahan, Tulang-belulang harimau dahan, 3 buah taring harimau dahan.
Seluruh barang tersebut diketahui berasal dari satwa yang termasuk kategori dilindungi oleh undang-undang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku M diketahui mendapatkan harimau dahan dengan cara memasang jerat atau ranjau di hutan. Setelah berhasil ditangkap, bagian tubuh satwa tersebut diolah untuk diperjualbelikan.
Pelaku juga memanfaatkan media sosial, khususnya akun Facebook pribadinya, sebagai sarana untuk menawarkan barang ilegal tersebut kepada calon pembeli.
Sementara itu, pelaku RS berperan membantu M dalam proses pengulitan harimau dahan atas permintaan pelaku utama. RS juga diketahui memiliki sisik trenggiling yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi yang dapat merusak keseimbangan alam dan berujung pada sanksi hukum berat.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co DenpasarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 20262030
Ekbis
sumut24.co MedanSuasana Halaman Masjid Al Ikhlas, Jalan Raharja, Lingkungan 12, Pondok Batuan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sel
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pelaksanaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Ja
News
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
News
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
News
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
News
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
News
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
News
&lrmMasa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
News
Puluhan Pemuda Salayo Gotong Royong Bersihkan Lumpur dan Selamatkan aset Dinas Pariwisata Kabupaten Solok
News