Prajurit TNI Alfan Arbudi Layani Jamaah Haji Indonesia di Tanah Suci dengan Penuh Dedikasi
Prajurit TNI Alfan Arbudi Layani Jamaah Haji Indonesia di Tanah Suci dengan Penuh Dedikasi
kota
Baca Juga:
- Antisipasi Unjuk Rasa Ricuh, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Pimpin Simulasi Sispamkota, Pengamanan Kota Diperkuat
- Situasi Kondusif, Polres Padangsidimpuan Sukses Kawal Konfercab HMI ke-XXXV Padangsidimpuan-Tapsel
- Polrestabes Medan Gerebek Dua Kamar Apartemen Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan dua orang pelaku. Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 April 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (51), seorang wiraswasta asal Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, dan RS (20), yang diketahui belum bekerja dan berasal dari wilayah yang sama.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap lingkungan, khususnya perdagangan satwa yang dilindungi oleh negara.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi. Ini adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini," tegas Kapolres.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat tim opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi satwa dilindungi di kawasan Indomaret Batunadua Jae.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim menemukan pelaku yang tengah menunggu calon pembeli. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 plastik berisi sisik trenggiling, 1 lembar kulit harimau dahan, Tulang-belulang harimau dahan, 3 buah taring harimau dahan.
Seluruh barang tersebut diketahui berasal dari satwa yang termasuk kategori dilindungi oleh undang-undang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku M diketahui mendapatkan harimau dahan dengan cara memasang jerat atau ranjau di hutan. Setelah berhasil ditangkap, bagian tubuh satwa tersebut diolah untuk diperjualbelikan.
Pelaku juga memanfaatkan media sosial, khususnya akun Facebook pribadinya, sebagai sarana untuk menawarkan barang ilegal tersebut kepada calon pembeli.
Sementara itu, pelaku RS berperan membantu M dalam proses pengulitan harimau dahan atas permintaan pelaku utama. RS juga diketahui memiliki sisik trenggiling yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi yang dapat merusak keseimbangan alam dan berujung pada sanksi hukum berat.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Prajurit TNI Alfan Arbudi Layani Jamaah Haji Indonesia di Tanah Suci dengan Penuh Dedikasi
kota
BersihBersih Birokrasi PKP, JAGA MARWAH Mundurnya Dua Dirjen Jadi Momentum Perkuat Integritas & Wujudkan Program 3 Juta Rumah
kota
106 Jemaah Haji Paluta Dilepas Bupati Reski Basyah, Pesan Tegas Jaga Nama Baik Daerah!
kota
Antisipasi Unjuk Rasa Ricuh, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Pimpin Simulasi Sispamkota, Pengamanan Kota Diperkuat
kota
Hari Buruh 2026 Jurnalis Masih Diintimidasi, Kasus di PT AGINCOURT Jadi Cermin Lemahnya Perlindungan Pers
kota
Resmikan SPPG Bintuju, Bupati Gus Irawan Dorong Perputaran Ekonomi Rp400 Miliar di Tapsel
kota
Momen Haru di Tapsel! Siswa SD Bintuju Ucap Terima Kasih ke Presiden Prabowo, Program MBG Bikin Semangat Sekolah Meningkat
kota
MUI Tapsel 2025&ndash2030 Resmi Dikukuhkan, Bupati Gus Irawan Tekankan Peran Strategis Umat di Tengah Krisis
kota
Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Tapsel, Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang Disita
kota
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Hadir Antar Jemaah Haji, 106 Warga Paluta Resmi Berangkat ke Tanah Suci
kota