H. Ruslan: Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
H. Ruslan Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
kota
Baca Juga:
- Pesan Kemerdekaan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Noval di HUT RI ke-81: Jaga Kamtibmas, Tolak Hoaks dan Perkuat Persatuan
- Pisah Sambut Kapolres Asahan, Jejak Dedikasi AKBP Revi Nurvelani dan Harapan Baru di Pundak AKBP Adi Dharma Pramudhita
- Agung S Pratama Korban Penggelapan Mobil Miliknya Minta Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan dua orang pelaku. Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 April 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (51), seorang wiraswasta asal Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, dan RS (20), yang diketahui belum bekerja dan berasal dari wilayah yang sama.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap lingkungan, khususnya perdagangan satwa yang dilindungi oleh negara.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi. Ini adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini," tegas Kapolres.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat tim opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi satwa dilindungi di kawasan Indomaret Batunadua Jae.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim menemukan pelaku yang tengah menunggu calon pembeli. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 plastik berisi sisik trenggiling, 1 lembar kulit harimau dahan, Tulang-belulang harimau dahan, 3 buah taring harimau dahan.
Seluruh barang tersebut diketahui berasal dari satwa yang termasuk kategori dilindungi oleh undang-undang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku M diketahui mendapatkan harimau dahan dengan cara memasang jerat atau ranjau di hutan. Setelah berhasil ditangkap, bagian tubuh satwa tersebut diolah untuk diperjualbelikan.
Pelaku juga memanfaatkan media sosial, khususnya akun Facebook pribadinya, sebagai sarana untuk menawarkan barang ilegal tersebut kepada calon pembeli.
Sementara itu, pelaku RS berperan membantu M dalam proses pengulitan harimau dahan atas permintaan pelaku utama. RS juga diketahui memiliki sisik trenggiling yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi yang dapat merusak keseimbangan alam dan berujung pada sanksi hukum berat.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
H. Ruslan Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
kota
Khidmat HUT ke81 RI di SMPSMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercitacita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara
kota
EmakEmak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur
kota
Wali Kota Binjai Lantik Pengurus Solidaritas Pasar Hongkong Periode 2026&ndash2031
kota
Bakopam Sumut Gelar Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke81 di Dua Lokasi
kota
Semangat Kemerdekaan,BRI BO Sibuhuan Gelar Upacara HUT ke81 RI
kota
Semarak HUT RI ke81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing
kota
TANJUNG MORAWA Sumut24.coPT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang T
Umum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tanjungbalai berlangsung me
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Sebanyak 638 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA) menerima remisi umum
News