Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
MEDAN, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap,
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan dua orang pelaku. Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 April 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (51), seorang wiraswasta asal Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, dan RS (20), yang diketahui belum bekerja dan berasal dari wilayah yang sama.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap lingkungan, khususnya perdagangan satwa yang dilindungi oleh negara.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi. Ini adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini," tegas Kapolres.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat tim opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi satwa dilindungi di kawasan Indomaret Batunadua Jae.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim menemukan pelaku yang tengah menunggu calon pembeli. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 plastik berisi sisik trenggiling, 1 lembar kulit harimau dahan, Tulang-belulang harimau dahan, 3 buah taring harimau dahan.
Seluruh barang tersebut diketahui berasal dari satwa yang termasuk kategori dilindungi oleh undang-undang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku M diketahui mendapatkan harimau dahan dengan cara memasang jerat atau ranjau di hutan. Setelah berhasil ditangkap, bagian tubuh satwa tersebut diolah untuk diperjualbelikan.
Pelaku juga memanfaatkan media sosial, khususnya akun Facebook pribadinya, sebagai sarana untuk menawarkan barang ilegal tersebut kepada calon pembeli.
Sementara itu, pelaku RS berperan membantu M dalam proses pengulitan harimau dahan atas permintaan pelaku utama. RS juga diketahui memiliki sisik trenggiling yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi yang dapat merusak keseimbangan alam dan berujung pada sanksi hukum berat.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
MEDAN, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap,
News
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota