MEDAN — Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyoroti kinerja Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, John Ester Lase, terkait pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Azmi menilai, hingga saat ini masih terjadi persoalan dalam pengawasan dan penerbitan PBG yang berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
"Belum lama ini sudah ada peringatan dari Wali Kota Medan, namun kembali muncul bangunan dapur MBG yang tidak memiliki PBG. Ini menunjukkan pengawasan belum berjalan optimal," ujar Azmi, Senin (27/4/2026).
Ia menyebut, apabila tidak mampu menjalankan tugas secara maksimal, seharusnya ada evaluasi terhadap jabatan tersebut. Menurut dia, posisi strategis seperti Kepala Dinas Perkim Cikataru perlu diisi oleh pihak yang mampu mengelola dan mengawasi sektor perizinan bangunan dengan baik.
Lebih lanjut, Azmi mengatakan bahwa potensi kebocoran PAD dari sektor PBG sebenarnya dapat diminimalisasi jika dilakukan penanganan secara serius dan konsisten.
"Jika ada keseriusan, kebocoran PAD dari PBG bisa diatasi. Namun yang terjadi saat ini menunjukkan belum adanya langkah yang efektif," katanya.
Azmi juga menyoroti keberadaan bangunan dapur MBG yang disebut tidak memiliki PBG. Ia menjelaskan, meskipun pembangunan dapat dilakukan melalui revitalisasi bangunan rumah, tetap harus memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Ia pun meminta Pemerintah Kota Medan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Perkim Cikataru guna memastikan optimalisasi penerimaan daerah serta kepatuhan terhadap regulasi pembangunan.red
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News