Patroli Polsek Tanjung Morawa,Dua Pengguna Sabu Dibekuk.
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (18/4/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Rizki (37), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di belakang sebuah warung kopi yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif sejak sore hari.
"Begitu ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang kami terima, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H dalam keterangannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ganja.
Barang bukti yang diamankan meliputi: 5 ball ganja dengan berat bruto 3.900 gram, 8 paket ganja dibalut lakban kuning dengan berat bruto 550 gram, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 2 kantong plastik putih, 1 fiber box warna putih.
Barang haram tersebut ditemukan di beberapa titik berbeda, mulai dari di samping pelaku, di dalam warung, hingga disembunyikan di balik bangku dan meja.
Dari hasil interogasi awal, Rizki mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 ribu jika seluruh barang tersebut berhasil terjual.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam memberikan informasi," tegas AKBP Dr. Wira Prayatna.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas administrasi penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Aparat kepolisian mengimbau warga untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
kota
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
kota
Soal Parkir, Kesmedi Kok Kau Yang Atur Aku
kota
Perlindungan Pekerja Rentan Digeber! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gaspol Program BPJS Ketenagakerjaan
kota
Bantuan Beras Mulai Disalurkan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Pastikan Tepat Sasaran
kota
Apes! Pelaku Curanmor Batang Toru Diciduk Polres Tapsel Saat Rehabilitasi Narkoba
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta
kota
Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Padang Lawas Ahli Tegaskan Kesalahan SPDP Bukan Alasan Gugurkan Tersangka
kota