Sabtu, 25 April 2026

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta

Administrator - Sabtu, 25 April 2026 20:29 WIB
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta
Polres
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (18/4/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Rizki (37), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di belakang sebuah warung kopi yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif sejak sore hari.

"Begitu ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang kami terima, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H dalam keterangannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ganja.

Barang bukti yang diamankan meliputi: 5 ball ganja dengan berat bruto 3.900 gram, 8 paket ganja dibalut lakban kuning dengan berat bruto 550 gram, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 2 kantong plastik putih, 1 fiber box warna putih.

Barang haram tersebut ditemukan di beberapa titik berbeda, mulai dari di samping pelaku, di dalam warung, hingga disembunyikan di balik bangku dan meja.

Dari hasil interogasi awal, Rizki mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 ribu jika seluruh barang tersebut berhasil terjual.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam memberikan informasi," tegas AKBP Dr. Wira Prayatna.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas administrasi penyidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Aparat kepolisian mengimbau warga untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Polres Asahan Bongkar Jaringan Narkoba di Tengah Perkebunan Sawit, Satu Pelaku Ditangkap
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas
Polresta Deli Serdang Amankan Puluhan Pelajar Terlibat Konvoi Ugal-ugalan di Biru-Biru, Situasi Berhasil Dikendalikan
Gerak Cepat! Laporan Call Center 110 Ditindak, Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polres Padangsidimpuan
3 Hari Dikejar, Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru