Jumat, 24 April 2026

Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK

Administrator - Jumat, 24 April 2026 00:02 WIB
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
Istimewa
Baca Juga:

SERGAI, sumut24.co – Masyarakat Petani Plasma Kelompok 80 yang terdiri dari ketua, ahli waris, dan anggota bersama Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) menggelar aksi unjuk rasa di lahan eks HGU PT Deli Mina Tirta Karya (DMK), yang berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengawalan aparat kepolisian.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Menteri ATR/BPN, dan Kapolda Sumatera Utara agar segera melakukan penutupan sementara operasional PT DMK.

Mereka menduga perusahaan tersebut menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta sertifikat perubahan Hak Guna Usaha (HGU) dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit seluas 499,2 hektare.

Selain itu, para petani plasma Kelompok 80 juga meminta pengembalian lahan seluas 289 hektare yang mereka klaim sebagai hak kelompok.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari, dalam orasinya menyampaikan bahwa sertifikat HGU atas nama PT Deli Mina Tirta Karya yang diterbitkan BPN Nomor 02 Tahun 1992 pada 6 Februari 1992 disebut telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2017.

Menurutnya, lahan eks HGU PT DMK tersebut juga masih bersengketa dengan Petani Plasma Kelompok 80 sejak tahun 2000 hingga 2026.

"Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai. Kenapa hukum seakan tidak bisa ditegakkan terhadap PT DMK yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan usahanya," tegas Zuhari di hadapan aparat pengamanan dan massa aksi.

Ia juga menyebut persoalan sengketa lahan, dugaan tidak memiliki IUP, serta tidak adanya sertifikat perubahan HGU dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit telah dilaporkan secara tertulis oleh ALISSS kepada Kapolri.

Laporan tersebut, kata dia, tercatat dengan Nomor: 28/PD/ALS/IV/2026 tertanggal 10 April 2026, terkait dugaan perusahaan beroperasi secara ilegal.

Dalam orasinya, Zuhari menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki IUP dan sertifikat HGU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga meminta PT DMK mencabut sendiri tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di atas lahan milik Kelompok 80.

"Kami tidak rela lahan itu digunakan untuk usaha kelapa sawit. Sudah puluhan tahun petani Plasma Kelompok 80 menderita," ujarnya.

Sementara itu, Erwinsyah selaku salah satu perwakilan Kelompok 80 meminta PT DMK segera mengembalikan lahan kelompok yang menurutnya telah lama dikuasai tanpa pemberitahuan.

"Tanah Kelompok 80 semestinya dijadikan tambak udang sesuai peruntukan HGU, bukan dijadikan kebun kelapa sawit," ucap Erwinsyah.

Turut hadir dalam pengamanan aksi tersebut Kabag Ops Polres Sergai Kompol David Sinaga, SH, MSi, Kasat Intelkam Polres Sergai Iptu Sukma Atmaja, SH, kuasa hukum Petani Plasma Kelompok 80 Dr. Isma Yani, SH, MH, Sekretaris Tim Penyelesaian Kelompok 80 Arifin, SPd, serta Bendahara Tatang Ariandi. (Fani)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi
Wali Kota Tinjau Lahan 20 Hektare, 1.133 Hunian Tetap Siap Dibangun di Padangsidimpuan pada 2026
Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
Terkait Sengketa Lahan 500 Hektare di Damak Urat, APK Kebun Silau Dunia Tegaskan Miliki Dokumen Sah
Pengadilan Eksekusi Lahan di Labura Diwarnai Tangis Histeris Anak Anak
PTPN IV Bersama Universitas Andalas Meninjau Pematangan Lahan Industri Tanaman Gambir Di Ku ab.Pakpak Bharat
komentar
beritaTerbaru