Jalankan Amanah PPK Kosgoro 1957 Jelang Mubes V,SC Gelar Rapat Bidang Perdana
Jalankan Amanah PPK Kosgoro 1957 Jelang Mubes V,SC Gelar Rapat Bidang Perdana
kota
Baca Juga:
- Polisi Tanggap Cepat, Polsek Teluk Mengkudu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bogak Besar
- Sertijab Kapolsek Pantai Labu; IPTU Sujarwo.S.PSi,MM Serahkan Tongkat Kepemimpinan kepada IPDA Iralfat Yaroni Dachi SH
- Polsek Padang Bolak Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Maut di Tanjung Marulak, Bocah 4 Tahun Jadi Korban
Deliserdang - Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai 10 juta rupiah.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial IS (26) dan AVC (29) Kedua Pelaku Berdomisili di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun I, Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam. Korban, Rusmini Ginting (58), seorang Pegawai Negeri Sipil, mengetahui kejadian tersebut saat kerumah miliknya yang akan mau disewakannya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya telah hilang, yakni berupa 2 ( Dua ) Unit Jet PAM yang Besar, 1 ( satu ) Unit Jet Pam Kecil dan 2 (dua ) Unit Kosen Jendela berserta jerejak Besi jendela. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam melakukan Penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kapolsek Lubuk Pakam AKP Trisno Carlos Sihite, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat," ujarnya
Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Jalankan Amanah PPK Kosgoro 1957 Jelang Mubes V,SC Gelar Rapat Bidang Perdana
kota
Polsek Lubuk Pakam Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
kota
Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna Wira Prayatna Pimpin Sertijab, Wajah Baru Warnai Polres Padangsidimpuan
kota
Satresnarkoba Polres Palas Bongkar Jaringan Sabu di Barumun Tengah, 4 Pria Diamankan dengan Barang Bukti Hampir 10 Gram
kota
Nahas di Tengah Hujan! Remaja 14 Tahun di Tapanuli Selatan Tewas Tersambar Petir
kota
Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu, Kebakaran Dini Hari Tewaskan Lansia di Padang Lawas Utara
Kota
Kapolres Padang Lawas Pimpin Sertijab Pejabat, Tekankan Inovasi dan Kesiapsiagaan Hadapi Tantangan Kamtibmas
kota
Strategi Pemkab Paluta Amankan Stok Pangan Hadapi Musim Kemarau 2026
kota
Sekda Padangsidimpuan H. Rahmat Marzuki &ldquoGaspol&rdquo! Target Kinerja Wajib Tuntas, Program ASRI Tak Boleh Sekadar Seremoni
kota
Bersama Mentan, Bupati Tapsel Gus Irawan Hadiri Rakor Nasional, Fokus Hadapi Ancaman Kekeringan Ekstrem 2026
kota