Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas) kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Palas mengamankan seorang pria berinisial AHN (27) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Ujung Batu 1, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. Ia ditangkap saat berada di area perkebunan sawit milik warga pada Minggu malam, 12 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Tim Opsnal menerima informasi yang dapat dipercaya terkait sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Ujung Batu 1, tepatnya di area perkebunan sawit warga," jelasnya pada Senin (13/04/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati seorang pria yang mencurigakan, yang kemudian diketahui sebagai AHN.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok dan satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Tak hanya itu, di sekitar lokasi penangkapan juga ditemukan satu bal plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
"Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Bripka Ginda.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News