Sabtu, 30 Mei 2026

Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBP Dipertanyakan, PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG

Darmanto - Selasa, 07 April 2026 17:48 WIB
Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBP Dipertanyakan, PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pengerjaan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter milik PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan VI, Kelurahan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan dipertanyakan.


"PAC PKN Medan Marelan meminta kepada dinas instansi terkait Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar mengusut Izin PBG (Permohonan Bangunan Gedung) pembangunan tembok milik PT SBP," ujar Sudarmanto Sekretaris PAC PKN Medan Marelan, Selasa (7/4/2026) kepada wartawan.


Menurutnya, pengerjaan bangunan tembok tersebut telah melanggar aturan perundang undangan tentang Izin PBG yang terkesan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi perijinan.


Sementara, menurut beberapa warga yang minta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa, sejak awal pengerjaan bangunan tembok milik PT SBP telah menimbulkan polusi udara.


"Sebelum pengerjaan bangunan tembok, penimbunan lokasi dengan tanah timbun menggunakan sejumlah kendaraan alat berat sudah menimbulkan polusi udara dan kami (warga) merasa terganggu. Namun, tidak ada pihak terkait untuk melakukan upaya penindakan," ucap warga.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Permohan Izin Tambang Batu Siregar Aek Nalas Segera Diajukan
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Pemilik Klaim Tanah Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara, Lokasi Dipagari Kawat Duri
FPS Poltekpar : Kelurahan Pardede Onan Memiliki Potensi Wisata Budaya
KAMAK Soroti Kinerja Kadis Perkim Medan Terkait PBG dan Potensi Kebocoran PAD
komentar
beritaTerbaru