Senin, 16 Maret 2026

Isu Tanah Ulayat Memanas di Madina, Raja Panusunan Mandailing Godang Siapkan Konsolidasi Internal

Administrator - Senin, 16 Maret 2026 14:17 WIB
Isu Tanah Ulayat Memanas di Madina, Raja Panusunan Mandailing Godang Siapkan Konsolidasi Internal
Istimewa
Baca Juga:

Madina | Sumut24.co

Wacana mengenai keberadaan dan penguatan tanah ulayat di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Raja Panusunan Mandailing Godang, H. Hasanul Arifin Nasution, S.Sos yang bergelar Patuan Mandailing, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah konsolidasi internal secara menyeluruh di kalangan masyarakat adat.

Pernyataan tersebut disampaikan Patuan Mandailing kepada sejumlah jurnalis di Panyabungan, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, persoalan tanah ulayat tidak bisa dipandang sebagai isu sederhana. Masalah ini bukan hanya berkaitan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, tetapi juga menyangkut kesamaan pemahaman di tengah masyarakat adat.

"Yang kita butuhkan bukan sekadar pengakuan dari pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah. Yang lebih penting adalah adanya pemahaman yang sama di antara masyarakat adat agar kita dapat mengambil sikap bersama," ujarnya.

Patuan Mandailing menjelaskan bahwa pembahasan mengenai tanah ulayat di kalangan internal masyarakat adat masih belum sepenuhnya tuntas. Terutama di tingkat raja-raja adat serta keluarga besar masyarakat Mandailing.

Ia menilai, idealnya masyarakat luas juga memiliki pemahaman yang benar tentang konsep tanah ulayat atau tanah adat.

Selama ini, menurut pengamatannya, masih terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat adat terkait status tanah ulayat. Sebagian masyarakat bahkan beranggapan bahwa tanah ulayat telah sepenuhnya menjadi milik negara sehingga tidak lagi perlu dibahas.

"Ada yang beranggapan tanah ulayat sudah menjadi tanah negara sehingga dianggap tidak ada lagi persoalan," jelasnya.

Padahal, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Mandailing Natal (FPPAB Madina), negara pada prinsipnya tetap mengakui keberadaan tanah ulayat.

Bahkan, kata dia, negara juga membuka ruang dan memfasilitasi proses inventarisasi tanah ulayat sebagai bagian dari pengakuan terhadap hak masyarakat adat.

Lebih lanjut, Patuan Mandailing menegaskan bahwa jika masyarakat adat sudah memiliki pemahaman yang sama mengenai tanah ulayat, maka pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk mengabaikan penguatan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, langkah tersebut penting agar keberadaan tanah adat memiliki landasan hukum yang jelas di tingkat daerah.

Namun ia juga mengingatkan agar penguatan melalui Perda tidak justru menimbulkan polemik baru di kalangan internal masyarakat adat.

"Jangan sampai nanti setelah Perda terbit, justru masyarakat adat sendiri masih berpolemik karena belum ada kesamaan pandangan," katanya.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan terus membangun komunikasi dan dialog internal di kalangan tokoh adat, raja-raja adat, serta masyarakat.

Langkah ini juga akan berjalan seiring dengan komunikasi informal yang terus dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

"Kami akan terus menggalang dialog internal agar terbentuk pemahaman yang jernih, jelas, dan tegas mengenai tanah ulayat," tegasnya.

Patuan Mandailing yang baru saja kembali dipercaya memimpin FPPAB Madina itu menyatakan dirinya juga tengah menyiapkan sejumlah terobosan guna mempercepat penguatan hak ulayat serta keberadaan hukum adat di Mandailing Natal.

Ia menambahkan, para akademisi dan pihak yang selama ini aktif melakukan kajian mengenai tanah ulayat memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat.

Menurutnya, diskusi dan kajian yang telah disampaikan ke publik merupakan hal positif yang dapat membantu memperkuat pemahaman masyarakat tentang tanah adat.

Pada akhirnya, kata dia, langkah yang akan ditempuh bersama pemerintah daerah adalah melakukan inventarisasi tanah ulayat secara menyeluruh.

Inventarisasi tersebut mencakup pemetaan lokasi serta luas wilayah tanah ulayat yang masih dimiliki masyarakat adat di Mandailing Natal.

"Ke depan bersama pemerintah daerah kita akan melakukan inventarisasi tanah ulayat, mulai dari lokasi hingga luasannya. Namun tentu saja dalam konteks Mandailing Natal ada beberapa titik sensitif yang harus disikapi dengan bijaksana," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
Tanah Ulayat Justru Diganti Rugi ke Humas PT AR? Dugaan Skandal PT Agincourt Resources Mencuat, Dituding Tak Transparan!
Tolong, Presiden Prabowo! Inilah Jeritan Tanah Leluhur, Ketua Adat Siregar Siagian Minta PT Agincourt Resources Segera Bayar Ganti Rugi
Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang
Penilaian Tanah Wisata Tor Hurung Natolu Bermasalah, Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka Kasus Dispora
Masyarakat Batu Bara Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
komentar
beritaTerbaru