Aksi Damai AMPB di Asahan Berjalan Aman, Pemkab dan DPRD Sampaikan Jawaban Positif Soal Perbaikan Jalan
sumut24.co ASAHAN, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bandar Pulau (AMPB) melaksanakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di halaman Kantor
News
Baca Juga:
- Ketua PHRI Sumut Melkhy Waas: "Sumatera Connect 2026" Perkuat Konektivitas Pariwisata Aceh Hingga Lampung Melalui Sinergi Antarprovinsi
- FPS Poltekpar : Kelurahan Pardede Onan Memiliki Potensi Wisata Budaya
- PLN UIP SBU Dan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih-3
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kali ini, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penilaian aset tanah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi pers bersama awak media yang digelar pada Senin malam (5/1/2026).
Kajari menjelaskan, tersangka berinisial SS merupakan pimpinan sekaligus perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
"Penetapan tersangka SS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.2.15/Fd/01/2026 tanggal 5 Januari 2026. Ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya," ujar Lambok, didampingi Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga, SH, dan Kasi Intel Jimmy Donovan, SH, MH.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Ali Hotman Hasibuan, Kepala Dispora Kota Padangsidimpuan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkaranya telah memasuki tahap penuntutan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.
Kajari memaparkan, kasus ini bermula pada tahun 2021 saat Dispora Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan belanja modal berupa penilaian harga tanah untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu, yang berlokasi di Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Penilaian aset tersebut dilakukan oleh KJPP Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan nilai kontrak sebesar Rp49.709.000, yang ditandatangani oleh Ali Hotman Hasibuan selaku pengguna anggaran dan SS sebagai perwakilan KJPP.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa proses penilaian aset tanah tidak dilakukan sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI). Dalam laporan tertanggal 20 Desember 2021, KJPP menetapkan nilai tanah sebesar Rp765.000.000.
Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Ali Hotman Hasibuan untuk melakukan negosiasi pembelian lahan, hingga disepakati harga Rp675.000.000, dengan rincian:
- Tanah milik Ashari Siregar seluas 25.160 meter persegi senilai Rp375.000.000
- Tanah milik Muhammad Irpan Siregar seluas 19.830 meter persegi senilai Rp300.000.000
Dalam proses penyidikan lanjutan, Kejari Padangsidimpuan meminta penilaian ulang (second opinion) kepada KJPP DAZ & Rekan. Hasilnya menunjukkan nilai wajar tanah hanya sebesar Rp482.250.000 untuk objek yang sama.
"Dari selisih nilai tersebut, tim menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp119.936.681, sesuai laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor," ungkap Kajari.
Atas perbuatannya, tersangka SS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Selain itu, tersangka juga dapat dibebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Menutup keterangannya, Kajari menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan," pungkas Dr. Lambok MJ Sidabutar.zal
sumut24.co ASAHAN, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bandar Pulau (AMPB) melaksanakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di halaman Kantor
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) mengaku peduli dan mendukung penuh program Pemko Medan terk
kota
Medan sumut24.co Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia Sorak Gema Intelektual, Imanuel Tarigan, menegaskan bahwa pelayanan publik pada hakikat
kota
sumut24.co ASAHAN , Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Asahan melangkah lebih dekat ke tengah masyarakat melalui kegia
News
sumut24.co ASAHAN , Keberhasilan pengembangan kasus yang dimulai dari penemuan sejumlah butir etomidate akhirnya mengantarkan tim kepolisia
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan secara resmi mencanangkan seka
News
KH. Akhmad Khambali Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
kota
MEDAN Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, diduga mendapat intervensi politik terkait penanganan aset Pemerintah
kota
Semoga Jadi Haji Mabrur&rdquo, Pesan Menyentuh Wali Kota H. Letnan Dalimunthe Saat Sambut Jamaah Haji Padangsidimpuan
kota
Tak Perlu Khawatir, Data Dijamin Aman! Bupati Padang Lawas Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
kota