Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Baca Juga:
- Wakil Bupati Asahan Ikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Secara Daring : Jaminan Kepastian Hukum Aset Umat
- PLN UIP SBU Dan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih-3
- Upacara HKN Kabupaten Asahan Berjalan Khidmat, Wabup Rianto Tekankan Cinta Tanah Air dan Peluncuran Program GASPAK
Madina | Sumut24.co
Wacana mengenai keberadaan dan penguatan tanah ulayat di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Raja Panusunan Mandailing Godang, H. Hasanul Arifin Nasution, S.Sos yang bergelar Patuan Mandailing, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah konsolidasi internal secara menyeluruh di kalangan masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Patuan Mandailing kepada sejumlah jurnalis di Panyabungan, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, persoalan tanah ulayat tidak bisa dipandang sebagai isu sederhana. Masalah ini bukan hanya berkaitan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, tetapi juga menyangkut kesamaan pemahaman di tengah masyarakat adat.
"Yang kita butuhkan bukan sekadar pengakuan dari pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah. Yang lebih penting adalah adanya pemahaman yang sama di antara masyarakat adat agar kita dapat mengambil sikap bersama," ujarnya.
Patuan Mandailing menjelaskan bahwa pembahasan mengenai tanah ulayat di kalangan internal masyarakat adat masih belum sepenuhnya tuntas. Terutama di tingkat raja-raja adat serta keluarga besar masyarakat Mandailing.
Ia menilai, idealnya masyarakat luas juga memiliki pemahaman yang benar tentang konsep tanah ulayat atau tanah adat.
Selama ini, menurut pengamatannya, masih terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat adat terkait status tanah ulayat. Sebagian masyarakat bahkan beranggapan bahwa tanah ulayat telah sepenuhnya menjadi milik negara sehingga tidak lagi perlu dibahas.
"Ada yang beranggapan tanah ulayat sudah menjadi tanah negara sehingga dianggap tidak ada lagi persoalan," jelasnya.
Padahal, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Mandailing Natal (FPPAB Madina), negara pada prinsipnya tetap mengakui keberadaan tanah ulayat.
Bahkan, kata dia, negara juga membuka ruang dan memfasilitasi proses inventarisasi tanah ulayat sebagai bagian dari pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Lebih lanjut, Patuan Mandailing menegaskan bahwa jika masyarakat adat sudah memiliki pemahaman yang sama mengenai tanah ulayat, maka pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk mengabaikan penguatan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, langkah tersebut penting agar keberadaan tanah adat memiliki landasan hukum yang jelas di tingkat daerah.
Namun ia juga mengingatkan agar penguatan melalui Perda tidak justru menimbulkan polemik baru di kalangan internal masyarakat adat.
"Jangan sampai nanti setelah Perda terbit, justru masyarakat adat sendiri masih berpolemik karena belum ada kesamaan pandangan," katanya.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan terus membangun komunikasi dan dialog internal di kalangan tokoh adat, raja-raja adat, serta masyarakat.
Langkah ini juga akan berjalan seiring dengan komunikasi informal yang terus dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
"Kami akan terus menggalang dialog internal agar terbentuk pemahaman yang jernih, jelas, dan tegas mengenai tanah ulayat," tegasnya.
Patuan Mandailing yang baru saja kembali dipercaya memimpin FPPAB Madina itu menyatakan dirinya juga tengah menyiapkan sejumlah terobosan guna mempercepat penguatan hak ulayat serta keberadaan hukum adat di Mandailing Natal.
Ia menambahkan, para akademisi dan pihak yang selama ini aktif melakukan kajian mengenai tanah ulayat memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat.
Menurutnya, diskusi dan kajian yang telah disampaikan ke publik merupakan hal positif yang dapat membantu memperkuat pemahaman masyarakat tentang tanah adat.
Pada akhirnya, kata dia, langkah yang akan ditempuh bersama pemerintah daerah adalah melakukan inventarisasi tanah ulayat secara menyeluruh.
Inventarisasi tersebut mencakup pemetaan lokasi serta luas wilayah tanah ulayat yang masih dimiliki masyarakat adat di Mandailing Natal.
"Ke depan bersama pemerintah daerah kita akan melakukan inventarisasi tanah ulayat, mulai dari lokasi hingga luasannya. Namun tentu saja dalam konteks Mandailing Natal ada beberapa titik sensitif yang harus disikapi dengan bijaksana," pungkasnya.zal
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis