PLN UID Sumut Dukung Penguatan Literasi Digital Siswa MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Pura
sumut24.co LANGKAT , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan k
kota
Baca Juga:
- PLN UIP SBU Dan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih-3
- Upacara HKN Kabupaten Asahan Berjalan Khidmat, Wabup Rianto Tekankan Cinta Tanah Air dan Peluncuran Program GASPAK
- Pagu Rp217 Miliar, Tanah Urug Milik Proyek Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Diperjualbelikan
Madina | Sumut24.co
Wacana mengenai keberadaan dan penguatan tanah ulayat di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Raja Panusunan Mandailing Godang, H. Hasanul Arifin Nasution, S.Sos yang bergelar Patuan Mandailing, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah konsolidasi internal secara menyeluruh di kalangan masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Patuan Mandailing kepada sejumlah jurnalis di Panyabungan, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, persoalan tanah ulayat tidak bisa dipandang sebagai isu sederhana. Masalah ini bukan hanya berkaitan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, tetapi juga menyangkut kesamaan pemahaman di tengah masyarakat adat.
"Yang kita butuhkan bukan sekadar pengakuan dari pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah. Yang lebih penting adalah adanya pemahaman yang sama di antara masyarakat adat agar kita dapat mengambil sikap bersama," ujarnya.
Patuan Mandailing menjelaskan bahwa pembahasan mengenai tanah ulayat di kalangan internal masyarakat adat masih belum sepenuhnya tuntas. Terutama di tingkat raja-raja adat serta keluarga besar masyarakat Mandailing.
Ia menilai, idealnya masyarakat luas juga memiliki pemahaman yang benar tentang konsep tanah ulayat atau tanah adat.
Selama ini, menurut pengamatannya, masih terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat adat terkait status tanah ulayat. Sebagian masyarakat bahkan beranggapan bahwa tanah ulayat telah sepenuhnya menjadi milik negara sehingga tidak lagi perlu dibahas.
"Ada yang beranggapan tanah ulayat sudah menjadi tanah negara sehingga dianggap tidak ada lagi persoalan," jelasnya.
Padahal, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Mandailing Natal (FPPAB Madina), negara pada prinsipnya tetap mengakui keberadaan tanah ulayat.
Bahkan, kata dia, negara juga membuka ruang dan memfasilitasi proses inventarisasi tanah ulayat sebagai bagian dari pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Lebih lanjut, Patuan Mandailing menegaskan bahwa jika masyarakat adat sudah memiliki pemahaman yang sama mengenai tanah ulayat, maka pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk mengabaikan penguatan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, langkah tersebut penting agar keberadaan tanah adat memiliki landasan hukum yang jelas di tingkat daerah.
Namun ia juga mengingatkan agar penguatan melalui Perda tidak justru menimbulkan polemik baru di kalangan internal masyarakat adat.
"Jangan sampai nanti setelah Perda terbit, justru masyarakat adat sendiri masih berpolemik karena belum ada kesamaan pandangan," katanya.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan terus membangun komunikasi dan dialog internal di kalangan tokoh adat, raja-raja adat, serta masyarakat.
Langkah ini juga akan berjalan seiring dengan komunikasi informal yang terus dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
"Kami akan terus menggalang dialog internal agar terbentuk pemahaman yang jernih, jelas, dan tegas mengenai tanah ulayat," tegasnya.
Patuan Mandailing yang baru saja kembali dipercaya memimpin FPPAB Madina itu menyatakan dirinya juga tengah menyiapkan sejumlah terobosan guna mempercepat penguatan hak ulayat serta keberadaan hukum adat di Mandailing Natal.
Ia menambahkan, para akademisi dan pihak yang selama ini aktif melakukan kajian mengenai tanah ulayat memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat.
Menurutnya, diskusi dan kajian yang telah disampaikan ke publik merupakan hal positif yang dapat membantu memperkuat pemahaman masyarakat tentang tanah adat.
Pada akhirnya, kata dia, langkah yang akan ditempuh bersama pemerintah daerah adalah melakukan inventarisasi tanah ulayat secara menyeluruh.
Inventarisasi tersebut mencakup pemetaan lokasi serta luas wilayah tanah ulayat yang masih dimiliki masyarakat adat di Mandailing Natal.
"Ke depan bersama pemerintah daerah kita akan melakukan inventarisasi tanah ulayat, mulai dari lokasi hingga luasannya. Namun tentu saja dalam konteks Mandailing Natal ada beberapa titik sensitif yang harus disikapi dengan bijaksana," pungkasnya.zal
sumut24.co LANGKAT , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan k
kota
Jalan Keluar Krisis Produktivitas di Sektor Kelautan, Andi Yuslim Patawari Dorong Ekonomi Biru Berbasis Sains
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP, melaksanakan pertemuan koordinasi dan konsultasi penting ke Balai Besar Pelaksan
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan peringatan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Komandan Kodim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra, S.H., M
News
Polres Padangsidimpuan Tutup Rangkaian Lomba HUT Bhayangkara ke80, SMK Negeri 1 dan Tim Sigma UIN Syahada Raih Juara Cerdas Cermat
kota
Humanis dan Tegas, Polres Tapsel Kawal Eksekusi PN Padangsidimpuan Tanpa Gangguan Kamtibmas
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Padang Lawas Cetak Sejarah Raih Opini WTP
kota
Lindungi Generasi Muda, Pemkab Padang Lawas dan BNNK Tapsel Perkuat Kolaborasi Anti Narkoba
kota
Pemkab Padang Lawas dan Tirtanadi Gelar Sosialisasi Air Minum, Dorong Akses Air Bersih Hingga Pelosok
kota
sumut24.co ASAHAN , Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80, Polres Asahan menggelar rangkaian kegiatan penuh makna di Aula Wira Satya
News