Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang
sumut24.co MedanPemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya menindak tegas setiap apa
kota
Baca Juga:
- PLN UIP SBU Dan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih-3
- Upacara HKN Kabupaten Asahan Berjalan Khidmat, Wabup Rianto Tekankan Cinta Tanah Air dan Peluncuran Program GASPAK
- Pagu Rp217 Miliar, Tanah Urug Milik Proyek Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Diperjualbelikan
Madina | Sumut24.co
Wacana mengenai keberadaan dan penguatan tanah ulayat di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Raja Panusunan Mandailing Godang, H. Hasanul Arifin Nasution, S.Sos yang bergelar Patuan Mandailing, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah konsolidasi internal secara menyeluruh di kalangan masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Patuan Mandailing kepada sejumlah jurnalis di Panyabungan, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, persoalan tanah ulayat tidak bisa dipandang sebagai isu sederhana. Masalah ini bukan hanya berkaitan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, tetapi juga menyangkut kesamaan pemahaman di tengah masyarakat adat.
"Yang kita butuhkan bukan sekadar pengakuan dari pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah. Yang lebih penting adalah adanya pemahaman yang sama di antara masyarakat adat agar kita dapat mengambil sikap bersama," ujarnya.
Patuan Mandailing menjelaskan bahwa pembahasan mengenai tanah ulayat di kalangan internal masyarakat adat masih belum sepenuhnya tuntas. Terutama di tingkat raja-raja adat serta keluarga besar masyarakat Mandailing.
Ia menilai, idealnya masyarakat luas juga memiliki pemahaman yang benar tentang konsep tanah ulayat atau tanah adat.
Selama ini, menurut pengamatannya, masih terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat adat terkait status tanah ulayat. Sebagian masyarakat bahkan beranggapan bahwa tanah ulayat telah sepenuhnya menjadi milik negara sehingga tidak lagi perlu dibahas.
"Ada yang beranggapan tanah ulayat sudah menjadi tanah negara sehingga dianggap tidak ada lagi persoalan," jelasnya.
Padahal, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Mandailing Natal (FPPAB Madina), negara pada prinsipnya tetap mengakui keberadaan tanah ulayat.
Bahkan, kata dia, negara juga membuka ruang dan memfasilitasi proses inventarisasi tanah ulayat sebagai bagian dari pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Lebih lanjut, Patuan Mandailing menegaskan bahwa jika masyarakat adat sudah memiliki pemahaman yang sama mengenai tanah ulayat, maka pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk mengabaikan penguatan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, langkah tersebut penting agar keberadaan tanah adat memiliki landasan hukum yang jelas di tingkat daerah.
Namun ia juga mengingatkan agar penguatan melalui Perda tidak justru menimbulkan polemik baru di kalangan internal masyarakat adat.
"Jangan sampai nanti setelah Perda terbit, justru masyarakat adat sendiri masih berpolemik karena belum ada kesamaan pandangan," katanya.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan terus membangun komunikasi dan dialog internal di kalangan tokoh adat, raja-raja adat, serta masyarakat.
Langkah ini juga akan berjalan seiring dengan komunikasi informal yang terus dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
"Kami akan terus menggalang dialog internal agar terbentuk pemahaman yang jernih, jelas, dan tegas mengenai tanah ulayat," tegasnya.
Patuan Mandailing yang baru saja kembali dipercaya memimpin FPPAB Madina itu menyatakan dirinya juga tengah menyiapkan sejumlah terobosan guna mempercepat penguatan hak ulayat serta keberadaan hukum adat di Mandailing Natal.
Ia menambahkan, para akademisi dan pihak yang selama ini aktif melakukan kajian mengenai tanah ulayat memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat.
Menurutnya, diskusi dan kajian yang telah disampaikan ke publik merupakan hal positif yang dapat membantu memperkuat pemahaman masyarakat tentang tanah adat.
Pada akhirnya, kata dia, langkah yang akan ditempuh bersama pemerintah daerah adalah melakukan inventarisasi tanah ulayat secara menyeluruh.
Inventarisasi tersebut mencakup pemetaan lokasi serta luas wilayah tanah ulayat yang masih dimiliki masyarakat adat di Mandailing Natal.
"Ke depan bersama pemerintah daerah kita akan melakukan inventarisasi tanah ulayat, mulai dari lokasi hingga luasannya. Namun tentu saja dalam konteks Mandailing Natal ada beberapa titik sensitif yang harus disikapi dengan bijaksana," pungkasnya.zal
sumut24.co MedanPemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya menindak tegas setiap apa
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecama
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan oleh Kepa
kota
UNIQLO Rayakan Semangat Kemerdekaan melalui InisiatifJakartasumut24.coUNIQLO Celebrating Indonesia. Made for All. Made for Indonesia.Dalam
Umum
SMP Negeri 2 Air Joman Perkuat Pendidikan Karakter melalui Dongeng KemanusiaanKabupaten Asahansumut24.co Pendidikan karakter tidak hanya di
News
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal
kota
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
kota
Keseriusan Pemkab Simalungun bersama Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi
kota
Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di Acara BTN Indonesia Fashion Week 2026
kota
Wali Kota menghadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya Kabupaten Simalungun
kota