Pemko Medan Cek Langsung Stok BBM, Pertamina Pastikan Pasokan Aman
sumut24.co MedanJajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendatangi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jumat
kota
Baca Juga:
- Topang Stabilitas Ekonomi, KAI Sumut Distribusikan 683.957 Ton Komoditas Unggulan Selama 2025
- Kasus Suap Topan Ginting: Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab, Hakim Perintahkan Sprindik Khusus
- PATGULIPAT PROYEK UNDERPASS — SKEMA “OVER PROYEK” TOPAN GINTING–D.RKUTI–RICKY DIDUGA JADI SUMBER KORUPSI BERJAMAAH
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (5/3/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Topan Ginting selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari," ujar jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tegas jaksa.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta yang menurut jaksa telah disetorkan.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Topan Ginting juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Khusus Rasuli, sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengembalian uang pengganti menjadi pertimbangan jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mardison menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar menerima suap terkait pengaturan proyek peningkatan jalan provinsi di Sumatera Utara. Keduanya masing-masing disebut menerima uang sebesar Rp50 juta.
Selain itu, mereka juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.res
sumut24.co MedanJajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendatangi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jumat
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan membuka peluang kerja sama strategis dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk mend
kota
sumut24.co MedanPerusahaan penyedia layanan internet fiber optik, Biznet, terus memperkuat strategi bisnis dengan menggabungkan pengembang
Ekbis
Medan Rektor Muhammad Isa Indrawan menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan buka puasa bersama civitas akademika dan mitr
Profil
Medan Dalam suasana penuh keberkahan bulan suci Ramadhan 1447 H, Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar kegiatan Buka Puas
News
HDCI Medan&ndashSumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadhan 1447 H
kota
Tegap Langkah di Simataniari, Kala Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Menabur Disiplin dan CitaCita
kota
Tumbuhkan Cinta Tanah Air Sejak Dini, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Latih Baris Berbaris Murid SD di Tapsel
kota
Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel dan Warga Hidupkan Semangat Gotong Royong di Masjid Nurul Iman
kota
Tetes Keringat untuk Senyum Ibu Supatmi, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Kebut Bedah Rumah di Sangkunur
kota