Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 20252030, Bang Hendri Konstituen Dewan Pers paling rapi
kota
Baca Juga:
- PLN UIP SBU Dan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih-3
- Upacara HKN Kabupaten Asahan Berjalan Khidmat, Wabup Rianto Tekankan Cinta Tanah Air dan Peluncuran Program GASPAK
- Pagu Rp217 Miliar, Tanah Urug Milik Proyek Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Diperjualbelikan
Persoalan tanah ulayat di wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali mencuat ke publik. Parsadaan Siregar Siagian secara resmi menggugat PT Agincourt Resources (PT AR), perusahaan pengelola tambang emas Batang Toru, terkait pembayaran ganti rugi lahan adat yang dinilai tidak tepat sasaran, Kamis (26/02/2026).
Sorotan utama dalam perkara ini adalah dugaan bahwa ganti rugi lahan seluas 32.000 meter persegi justru dibayarkan kepada seorang karyawan perusahaan, bukan kepada masyarakat adat yang mengklaim sebagai pemilik tanah ulayat tersebut.
Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan bukti surat bertanda C-178 yang menyatakan bahwa PT AR telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan atas nama Ir. Pramana Tri Wahyudi.
Namun fakta di persidangan menimbulkan pertanyaan besar. Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, mengungkap bahwa berdasarkan penelusuran mereka, Ir. Pramana Tri Wahyudi diketahui merupakan karyawan PT AR dan pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas pada periode 2019–2020.
Lebih lanjut, yang bersangkutan disebut berdomisili di Sleman, Jawa Tengah, dan bukan warga Batang Toru.
"Pertanyaannya menjadi sangat mendasar, mengapa seseorang yang memiliki posisi strategis di perusahaan justru menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang sedang disengketakan masyarakat adat?" tegas RHa Hasibuan dalam keterangannya.
Menurutnya, fakta tersebut akan menjadi poin krusial dalam kesimpulan perkara yang akan disampaikan kepada majelis hakim.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah terdapat praktik yang mengarah pada dugaan mafia tanah dalam proses pembebasan lahan di Batang Toru.
Masyarakat adat menilai, jika benar ganti rugi diberikan kepada pihak yang bukan pemilik hak ulayat, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam perlindungan tanah adat di wilayah yang menjunjung tinggi nilai budaya Dalihan Natolu.
*Parsadaan Marga Pulungan Tuntut Penyelesaian 3.000 Hektare Lahan*
Selain Parsadaan Siregar Siagian, persoalan serupa juga disuarakan oleh Parsadaan Marga Pulungan. Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwin Pulungan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menuntut penyelesaian lahan sekitar 3.000 hektare yang diklaim berada dalam wilayah adat mereka.
Wilayah tersebut disebut memiliki nilai historis dan genealogis yang kuat, berbatasan dengan kawasan Luat Marancar Siregar dan merupakan bagian dari eks Kuria Batang Toru.
Erwin menyatakan bahwa tim dari Jakarta telah turun langsung melakukan investigasi ke Batang Toru dan Muara Batang Toru.
"Tim dari Jakarta sudah meninjau langsung kondisi di lapangan, termasuk wilayah terdampak. Sikap kami tegas, kami menginginkan tambang ini ditutup," ujarnya.
Parsadaan Marga Pulungan juga menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi tersebut baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk mendorong pencabutan izin operasional.
*Pemerintah Pusat Lakukan Kajian Menyeluruh*
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan telah melakukan pengkajian menyeluruh terhadap operasional PT Agincourt Resources.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (9/2/2026), menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis di sektor investasi ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum.
Menurut Rosan, kajian tersebut mencakup aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis perusahaan ke depan. Pemerintah juga telah melakukan komunikasi langsung dengan manajemen PT AR guna memperoleh gambaran komprehensif.
"Selain itu, perkembangan hasil kajian serta koordinasi lintas instansi yang dilakukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut, lanjutnya, telah dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan yang terkoordinasi.
*Desakan Atensi Pemerintah Daerah dan Provinsi*
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak tanah adat masyarakat Batang Toru. Berbagai elemen masyarakat mendesak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, bahkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberikan atensi serius terhadap dugaan ketidaktepatan pembayaran ganti rugi tersebut.
Sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak ulayat, sejarah marga, dan keberlanjutan nilai budaya di Tapanuli Selatan.zal
Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 20252030, Bang Hendri Konstituen Dewan Pers paling rapi
kota
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih CitaCita
kota
Tengah Malam Mencekam! Rumah dan Gudang di Paluta Hangus Terbakar, Mobil Kijang Ikut Dilalap Api
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Lantik 3 Kepala Dinas Baru, Soroti Pelayanan Harus &ldquoA Plus&rdquo
kota
Bupati Madina Temui Massa Aksi Mahasiswa, Saipullah Nasution Janji Jawab 15 Tuntutan Secara Tertulis
kota