Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
kota
Baca Juga:
- PLN UIP SBU Dan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih-3
- Upacara HKN Kabupaten Asahan Berjalan Khidmat, Wabup Rianto Tekankan Cinta Tanah Air dan Peluncuran Program GASPAK
- Pagu Rp217 Miliar, Tanah Urug Milik Proyek Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Diperjualbelikan
Persoalan tanah ulayat di wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali mencuat ke publik. Parsadaan Siregar Siagian secara resmi menggugat PT Agincourt Resources (PT AR), perusahaan pengelola tambang emas Batang Toru, terkait pembayaran ganti rugi lahan adat yang dinilai tidak tepat sasaran, Kamis (26/02/2026).
Sorotan utama dalam perkara ini adalah dugaan bahwa ganti rugi lahan seluas 32.000 meter persegi justru dibayarkan kepada seorang karyawan perusahaan, bukan kepada masyarakat adat yang mengklaim sebagai pemilik tanah ulayat tersebut.
Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan bukti surat bertanda C-178 yang menyatakan bahwa PT AR telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan atas nama Ir. Pramana Tri Wahyudi.
Namun fakta di persidangan menimbulkan pertanyaan besar. Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, mengungkap bahwa berdasarkan penelusuran mereka, Ir. Pramana Tri Wahyudi diketahui merupakan karyawan PT AR dan pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas pada periode 2019–2020.
Lebih lanjut, yang bersangkutan disebut berdomisili di Sleman, Jawa Tengah, dan bukan warga Batang Toru.
"Pertanyaannya menjadi sangat mendasar, mengapa seseorang yang memiliki posisi strategis di perusahaan justru menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang sedang disengketakan masyarakat adat?" tegas RHa Hasibuan dalam keterangannya.
Menurutnya, fakta tersebut akan menjadi poin krusial dalam kesimpulan perkara yang akan disampaikan kepada majelis hakim.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah terdapat praktik yang mengarah pada dugaan mafia tanah dalam proses pembebasan lahan di Batang Toru.
Masyarakat adat menilai, jika benar ganti rugi diberikan kepada pihak yang bukan pemilik hak ulayat, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam perlindungan tanah adat di wilayah yang menjunjung tinggi nilai budaya Dalihan Natolu.
*Parsadaan Marga Pulungan Tuntut Penyelesaian 3.000 Hektare Lahan*
Selain Parsadaan Siregar Siagian, persoalan serupa juga disuarakan oleh Parsadaan Marga Pulungan. Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwin Pulungan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menuntut penyelesaian lahan sekitar 3.000 hektare yang diklaim berada dalam wilayah adat mereka.
Wilayah tersebut disebut memiliki nilai historis dan genealogis yang kuat, berbatasan dengan kawasan Luat Marancar Siregar dan merupakan bagian dari eks Kuria Batang Toru.
Erwin menyatakan bahwa tim dari Jakarta telah turun langsung melakukan investigasi ke Batang Toru dan Muara Batang Toru.
"Tim dari Jakarta sudah meninjau langsung kondisi di lapangan, termasuk wilayah terdampak. Sikap kami tegas, kami menginginkan tambang ini ditutup," ujarnya.
Parsadaan Marga Pulungan juga menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi tersebut baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk mendorong pencabutan izin operasional.
*Pemerintah Pusat Lakukan Kajian Menyeluruh*
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan telah melakukan pengkajian menyeluruh terhadap operasional PT Agincourt Resources.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (9/2/2026), menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis di sektor investasi ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum.
Menurut Rosan, kajian tersebut mencakup aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis perusahaan ke depan. Pemerintah juga telah melakukan komunikasi langsung dengan manajemen PT AR guna memperoleh gambaran komprehensif.
"Selain itu, perkembangan hasil kajian serta koordinasi lintas instansi yang dilakukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut, lanjutnya, telah dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan yang terkoordinasi.
*Desakan Atensi Pemerintah Daerah dan Provinsi*
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak tanah adat masyarakat Batang Toru. Berbagai elemen masyarakat mendesak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, bahkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberikan atensi serius terhadap dugaan ketidaktepatan pembayaran ganti rugi tersebut.
Sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak ulayat, sejarah marga, dan keberlanjutan nilai budaya di Tapanuli Selatan.zal
Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
kota
250 Anak Meriahkan Lomba Mewarnai Hari Anak Nasional, Dandim 0212/Tapsel Mereka adalah Masa Depan Bangsa
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Kisruh di internal Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara tentang
News
Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
kota
Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Tekankan Organisasi Solid dan Pers sebagai Pencerah Bangsa
kota
Wali kota Solok Ramadhani Kirana PutraResmian Grand Opening Solok Arena Mini Soccer.
kota
Anto Genk Luruskan Makna "Londo Ireng" Presiden Prabowo dalam Rakercab JMSI Tabagsel 2026
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan kehormatan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (K
News
sumut24.co ASAHAN, Ketentuan hukum sangat tegas mengenai pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah paling lambat 60 hari sejak Lap
News
254 Proposal, 13 Kelompok Terpilih Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Karya Menuju Pementasan Jakartasumut24.co 3 Agustus 2026
Umum