Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut
Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 20262029 Bakal Gugat DPRD Sumut
News
Baca Juga:
Kasus penganiayaan yang menimpa Ahmad Hasibuan, hingga kini membuat korban lumpuh dan kembali memicu sorotan tajam publik. Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, hanya dua yang berhasil diamankan sementara empat lainnya masih bebas berkeliaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal ketegasan aparat penegak hukum, khususnya kinerja Bontor Desmon sebagai Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.
Dalam klarifikasi kepada media, Selasa (24/02/2026), Bontor Desmon menyatakan bahwa dua tersangka telah diamankan oleh Polsek dan sedang menjalani pemeriksaan. Ia menambahkan, "Doakan supaya empat orang lagi bisa segera diamankan."
Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredam kritik publik. Penanganan kasus penganiayaan berat ini dinilai lamban, sehingga menimbulkan risiko melarikan diri bagi para tersangka. Publik mempertanyakan apakah aparat sudah bekerja dengan maksimal sejak penetapan status hukum tersangka.
Penasihat hukum korban, Junius Nduru, menegaskan bahwa kaburnya empat tersangka merupakan akibat langsung dari lambannya proses penindakan. "Ini perkara serius, korbannya lumpuh. Ketika tersangka sudah ditetapkan tetapi tidak segera ditindak, risiko mereka melarikan diri sangat besar. Dan itu yang terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Junius menyoroti alasan keterbatasan personel yang dikemukakan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak. Menurutnya, kekurangan personel tidak seharusnya menjadi pembenaran tertundanya penegakan hukum dalam kasus dengan dampak serius bagi korban.
Publik juga mempertanyakan langkah penyidik yang disebut sempat meminta waktu untuk mediasi pada Jumat, 13 Februari 2026. Langkah ini menuai kritik karena perkara telah berada pada tahap penetapan tersangka, sehingga risiko hilangnya bukti dan melarikan diri tersangka meningkat.
Kini, masyarakat menuntut tindakan nyata. Transparansi, kecepatan dan ketegasan aparat kepolisian menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik serta memberikan rasa keadilan bagi korban. Tidak hanya sekadar klarifikasi, tetapi aksi konkret untuk menangkap empat tersangka yang masih buron menjadi indikator profesionalisme aparat, khususnya Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.
Publik menilai, tanpa langkah cepat dan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menipis. Kasus Ahmad Hasibuan menjadi ujian penting bagi aparat untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia, terutama di wilayah Teritorial Polres Tapanuli Selatan, tidak boleh kompromi, terutama ketika nyawa dan kesehatan korban berada dalam risiko.red
Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 20262029 Bakal Gugat DPRD Sumut
News
Satreskrim Polres Palas Awasi SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tangki Modifikasi
News
Rakornas TPAKD 2026, Bupati Reski Basyah Dorong Peluang Pembiayaan bagi Pelaku Usaha Paluta
News
Danrem 023/KS Iwan Budiarso Sambangi Yonif 123/Rajawali, Prajurit Pulang dari Papua Dapat Pesan Penting
News
Tegas Lawan Narkoba, Wabup Atika Jadi Saksi Pemusnahan 83,96 Kg Ganja dan 185 Gram Sabu di Madina
News
Deklarasi Tolak Narkoba! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Minta Dukungan Penuh Masyarakat
News
PMM USU Ajak Siswa SMP Negeri 2 STM Hilir Bereksperimen Dengan Teknologi
News
UNPAB Jajaki Kerja Sama dengan Ditjenpas Sumut, Dekatkan Mahasiswa Ilmu Hukum dengan Praktik Pemasyarakatan
kota
Pengukuhan Pengurus PATRON Periode 2026&ndash2031 Berlangsung Meriah
News
Polri, BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1 Ton Narkoba Jenis Ketamin
News