Medan – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Bendahara Desa (Bendes) Patumbak II berinisial MR diduga merangkap sebagai pelaksana
proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Tindakan MR yang masih aktif menjabat sebagai Bendahara Desa namun tercatat sebagai pelaksana kegiatan
proyek dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Deli Serdang, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan tersebut, perangkat
desa dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi jika bertujuan untuk keuntungan pribadi.
Nama Bendahara Desa Tertera di Plank Proyek
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada plank
proyek terlihat pekerjaan bertajuk:
"Pembangunan pendukung kawasan objek wisata dan permukiman – jasa pertukangan pembangunan jalan dan drainase lingkungan DHI/penataan jalan lingkungan di perumahan menuju TPU Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak."
Proyek tersebut memiliki nomor kontrak:
600.2/047-U/PBK/SEK/P.2.01.01.0040/DPKPP/DS/2025
Dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp55.787.037, yang bersumber dari P.APBD Tahun 2025.
Ironisnya, dalam plank
proyek dengan masa pelaksanaan Oktober hingga November 2025 itu, secara jelas tertera nama Muhammad Rojali alias MR sebagai pelaksana kegiatan.
FABEM Sumut Desak Kejari Bertindak
Ketua DPW FABEM (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara, Rinno Hadinata, dalam keterangannya kepada pers di Medan, Kamis (19/02/2026), men
desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang segera turun tangan.
"Kejari Deli Serdang harus menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan ini. Bendahara
desa tidak boleh merangkap sebagai pelaksana
proyek karena itu jelas menabrak aturan pemerintahan
desa," tegas Rinno.
Ia menilai, jika benar MR masih aktif sebagai Bendahara Desa Patumbak II, maka hal tersebut merupakan bentuk konflik kepentingan yang dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
Diduga Ada Proyek Lain Bernilai Lebih Besar
Tidak hanya satu
proyek, Rinno juga mengungkap adanya plank
proyek lain atas nama sebuah CV dengan nilai anggaran mencapai seratusan juta rupiah yang diduga pelaksana pekerjaannya juga masih orang yang sama, yakni MR.
"Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai anggaran pembangunan
desa maupun daerah dijadikan ladang kepentingan pribadi oleh oknum perangkat
desa," pungkasnya.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan
proyek pemerintah di daerah. Publik men
desak aparat penegak hukum agar tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi kerugian negara serta menjaga integritas pemerintahan
desa.red
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News