Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Baca Juga:
Madina | Sumut24.co
Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa YS, pelaku pembunuhan berencana terhadap almarhumah Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal sekaligus anggota Paskibra Kecamatan Natal. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 27 Januari 2026.
Majelis hakim menyatakan YS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Vonis ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses persidangan yang menyita perhatian publik.
Usai pembacaan putusan, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menilai proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel, sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal selaku Tim JPU, Polres Mandailing Natal, Kapolsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas komitmen dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana ini," ujar Dees Alwi Tan, kuasa hukum keluarga korban, dalam keterangannya.
Meski demikian, keluarga korban menyatakan belum sepenuhnya puas dengan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa. Mereka berharap jaksa penuntut umum dapat menempuh upaya hukum lanjutan guna memberikan rasa keadilan yang lebih maksimal.
Korban sendiri dikenal sebagai sosok pelajar berprestasi dan aktif dalam kegiatan sekolah, termasuk sebagai anggota Paskibra Kecamatan Natal. Tragedi yang merenggut nyawa Diva Febriani ini sempat memicu duka mendalam dan gelombang tuntutan keadilan dari berbagai elemen masyarakat di Mandailing Natal.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memastikan akan mengambil langkah hukum berikutnya. Melalui Kepala Seksi Intelijen, Jufri Wandi Banjar Nahor, SH, MH, pihak kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
"JPU akan segera menyatakan banding," tegas Jufri Banjar Nahor.
Perkembangan selanjutnya terkait upaya hukum banding ini akan terus menjadi perhatian publik, seiring harapan masyarakat agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Mandailing Natal tersebut.zal
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi. Dalam mutasi terbaru, Irjen Pol
Profil
Jakarta DPR RI menerima sekaligus bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PGRI Pusat, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, beserta jajaran pengurus PGR
Politik
Jakarta Nurul Arifin menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam misi
News
sumut24.co MedanAula Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi saksi riuhnya antusiasme mahasiswa
Umum
Kota Jantho sumut24.co Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil pena
News
sumut24.co MedanPersoalan tunggakan SPP yang menimpa seorang siswa SMP Panca Budi telah menemukan titik terang. Robby Cahyadi, orang tua d
kota
sumut24.co MedanEvent lari lintas alam berskala internasional, Trail of The Kings by UTMB 2026, akan digelar pada 1214 Juni 2026 di kawas
kota