Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
News
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) memastikan 15 dari 36 blok yang sebelumnya diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) masih memiliki peluang untuk dilanjutkan. Pemkab Madina kini diminta melengkapi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution dalam konferensi pers di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (28/9/2026).
Dalam konferensi pers itu, Saipullah didampingi Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Pj. Sekda Madina Afrizal Nasution, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rahmat Hidayat Dalimunthe, Kepala Dinas Kominfo Muhammad Syail Lubis, serta Sekretaris DPMPTSP Nurhamidah.
Saipullah menjelaskan, Pemkab Madina sebelumnya telah mengusulkan 36 blok yang direncanakan menjadi WPR.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 560/1.879/Disnaker/2025 tertanggal 30 Juni 2025 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Saipullah, pengusulan WPR tersebut salah satunya bertujuan memberikan ruang legal bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus menekan praktik pertambangan tanpa izin.
"Dengan harapan diberikan izin sehingga bisa mengurangi atau menghilangkan praktik pertambangan ilegal," ujar Saipullah.
Pemkab Madina kemudian menerima jawaban dari Kementerian ESDM pada 16 September 2026.
Dari 36 blok yang diusulkan, sebanyak 15 lokasi dinyatakan masih dapat dilanjutkan proses pengusulannya, dengan catatan pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Saipullah menjelaskan terdapat beberapa catatan dalam hasil evaluasi terhadap lokasi-lokasi tersebut.
Pertama, sejumlah blok usulan belum memiliki data potensi atau data geokimia, meskipun lokasinya berada pada formasi yang menjadi pembawa mineral logam.
Kedua, terdapat data sampel batuan atau konsentrat yang posisinya berada di luar blok yang diusulkan.
Ketiga, berdasarkan keterangan hasil evaluasi, belum terdapat penambang pada sejumlah lokasi yang diajukan tersebut.
"Karena di keterangannya disebutkan, pertama, blok usulan tidak terdapat data potensi atau geokimia, namun berada pada formasi pembawa mineral logam. Kedua, data sampel batuan atau konsentrat berada di luar blok usulan. Ketiga, belum ada penambang di lokasi yang diusulkan," jelasnya.
Sementara itu, 21 blok lainnya belum dapat dilanjutkan dalam proses pengusulan WPR.
Dari jumlah tersebut, 14 titik diketahui tumpang tindih dengan wilayah kontrak karya PT Sorikmas Mining.
Kemudian, dua titik berada dalam area yang masuk Peta Indikatif Pemberian Penghentian Izin Baru serta kawasan hutan lindung.
Sedangkan lima titik lainnya masuk dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Kondisi tersebut membuat 21 blok tersebut belum dapat diteruskan dalam pengusulan WPR berdasarkan hasil evaluasi yang diterima Pemkab Madina.
Bupati Saipullah menegaskan, Pemkab Madina akan kembali memproses 15 lokasi yang masih memungkinkan untuk diusulkan sebagai WPR.
Pemkab juga akan melakukan pemenuhan berbagai persyaratan administratif maupun teknis yang dibutuhkan agar usulan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Ini menegaskan bahwa Pemkab Madina secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam hal mendapatkan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Saipullah.
Namun, Saipullah menekankan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu lokasi menjadi WPR.
Menurutnya, Pemkab Madina dalam proses ini berperan sebagai fasilitator dalam pengusulan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemerintah pusat.
"Pemkab Madina hanya fasilitator dalam pengusulan WPR dan tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan penetapan lokasi. Namun, usulan itu terus kami jejaki agar cepat ditindaklanjuti pemerintah provinsi maupun pusat," katanya.
Selain 15 lokasi yang telah dinyatakan dapat dilanjutkan, Pemkab Madina juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pemilik lahan yang ingin mengajukan lokasi baru untuk WPR.
Saipullah meminta calon pengusul berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait, terutama Dinas Ketenagakerjaan, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan berbagai persyaratan dapat dipenuhi sejak awal sehingga lokasi yang diusulkan memiliki kelengkapan dokumen dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berikut 15 lokasi yang disebut Pemkab Madina masih dapat dilanjutkan pengusulannya sebagai WPR:
1. Aek Nangali — Kecamatan Batang Natal
2. Aek Holbung — Kecamatan Batang Natal
3. Aek Holbung Muarasoma — Kecamatan Batang Natal
4. Ampung Padang — Kecamatan Batang Natal
5. Bangkelang — Kecamatan Batang Natal
6. Banjar Malayu I — Kecamatan Batang Natal
7. Hadangkahan — Kecamatan Batang Natal
8. Jambur Baru — Kecamatan Batang Natal
9. Lubuk Bondar — Kecamatan Batang Natal
10. Simanguntong — Kecamatan Batang Natal
11. Tombang Kaluang — Kecamatan Batang Natal
12. Bandar Panjang I — Kecamatan Muara Sipongi
13. Jambur Tarutung — Kecamatan Kotanopan
14. Simpang Banyak — Kecamatan Ulu Pungkut
15. Singengu — Kecamatan Kotanopan
Dengan adanya hasil evaluasi tersebut, Pemkab Madina masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk melengkapi persyaratan 15 lokasi yang dinilai dapat diproses. Pemerintah daerah berharap koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dapat mempercepat proses pengusulan hingga tahapan penetapan WPR dan perizinan pertambangan rakyat sesuai aturan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
News
Dari Huntap hingga Jembatan Gantung, Kapolres Tapsel dan Bupati Cek Langsung Kondisi Warga
News
Wabup Basri Buka Muscab FSPTSIKSPSI Paluta, Target 6.000 Lapangan Kerja Dicanangkan
News
SE2026 Disorot, Sekda Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Kalau Datanya Benar, Kita Bisa Ambil Keputusan yang Benar
News
Turun ke Desa, Kapolres Tapsel Bongkar Persoalan Warga yang Perlu Segera Ditangani
News
Pemkab Madina Kejar Legalitas Tambang Rakyat, 15 Lokasi Masih Bisa Diusulkan
News
Pekerja Informal Jadi Perhatian, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Perkuat Program 1 Perisai
News
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Sidak Inspektorat, Kehadiran Pegawai Capai 95 Persen
News
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba7 Paket Sabu Disita
News
Polsek Medan Kota Tembak 2 Perampok Wanita Driver OjolPernah Beraksi di Menteng dan Patumbak
News