Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepat berada di eks Gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) diduga ada bangunan siluman melanggar Perda dan rugikan PAD tanpa memiliki
Izin Permohonan Gedung
Bangunan (PBG)
Ironisnya, meski bangunan yang akan dijadikan tempat usaha/bisnis kuliner masakan dan minuman siap saji diduga melanggar Perda dan rugikan PAD tanpa memiliki Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) namun, Pemko Medan dan dinas instansi terkait terkesan tidak bernyali menindak bangunan yang proses pengerjaan sudah berkisar 70%, tekesan kebal hukum.
"Kita menduga, bangunan siluman tersebut melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG dan rugikan PAD Pemko Medan. Namun sayang, dinas instansi terkait di Pemko Medan terkesan mandul untuk memberikan tindakan," ujar Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin yang akrab disapa Busor, Rabu (28/1/2026) kepada wartawan
Untuk diketahui, beberapa pihak menyoroti bangunan di Psr II Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepatnya Eks
Gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) diduga tidak mengantongi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV.
Pernyataan ini dikatakan, Paul Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Medan , Muhammad Yunus yang beberapa kali dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan di Psr II Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan sampai sekarang bungkam dan terkesan alergi terhadap wartawan.
Begitu juga dengan Lurah Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan sebagai perpanjangan tangan pemko medan yang ditanya sejauh mana pengawasan pihaknya terhadap bangunan diduga tidak memiliki
Izin PBG terkesan tidak perduli.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News