Senin, 15 Juni 2026

Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG

Darmanto - Rabu, 28 Januari 2026 10:28 WIB
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepat berada di eks Gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) diduga ada bangunan siluman melanggar Perda dan rugikan PAD tanpa memiliki Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG)


Ironisnya, meski bangunan yang akan dijadikan tempat usaha/bisnis kuliner masakan dan minuman siap saji diduga melanggar Perda dan rugikan PAD tanpa memiliki Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) namun, Pemko Medan dan dinas instansi terkait terkesan tidak bernyali menindak bangunan yang proses pengerjaan sudah berkisar 70%, tekesan kebal hukum.


"Kita menduga, bangunan siluman tersebut melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG dan rugikan PAD Pemko Medan. Namun sayang, dinas instansi terkait di Pemko Medan terkesan mandul untuk memberikan tindakan," ujar Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin yang akrab disapa Busor, Rabu (28/1/2026) kepada wartawan


Untuk diketahui, beberapa pihak menyoroti bangunan di Psr II Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepatnya Eks
Gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) diduga tidak mengantongi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV.


Pernyataan ini dikatakan, Paul Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kepada wartawan beberapa waktu lalu.


Sementara, Kepala Satpol PP Kota Medan , Muhammad Yunus yang beberapa kali dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan di Psr II Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan sampai sekarang bungkam dan terkesan alergi terhadap wartawan.


Begitu juga dengan Lurah Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan sebagai perpanjangan tangan pemko medan yang ditanya sejauh mana pengawasan pihaknya terhadap bangunan diduga tidak memiliki Izin PBG terkesan tidak perduli.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembangunan Gedung Osana Keramik di Simarimbun Belum Memiliki PBG, Satpol Harus Proaktif
Geruduk Kantor PTPN IV Medan, LSM Asahan Tuduh Ada Praktek KKN di Proyek Perkebunan
Plh Wali Kota Tanjungbalai: FLS3N Jadi Wadah Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa
Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga,BKKBN Kungker Di Sumut
Gerak Cepat Polsek Padang Bolak!Kebakaran Kios Minyak di Padang Lawas Utara Picu Kepanikan Warga, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Wabup Toba Tekankan Peran Adat dan Budaya dalam Mewujudkan Toba Mantap
komentar
beritaTerbaru