Medan | Persidangan perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali membuka borok pejabat Pemerintah Provinsi Sumut. Kali ini, kemunafikan dipertontonkan secara telanjang oleh
Mulyono sehingga
layak menjadi
tersangka dan ditahan, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut 2024–2025 yang kini justru menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Badan Kesbangpol Sumut.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (23/1/2026),
Mulyono mengakui pernah menerima uang Rp200 juta dari Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), kontraktor pelaksana proyek jalan di wilayah Sumut bagian selatan.
Pengakuan itu disampaikan
Mulyono saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting (eks Kadis PUPR Sumut 2025–2026) dan Rasuli Efendi Siregar (mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, menanyakan apakah
Mulyono pernah menerima uang dari Rasuli. Tanpa ragu,
Mulyono mengiyakan.
"Ya, saya pernah menerima uang dari Rasuli sekitar Rp200 juta tunai. Selain itu ada juga dari staf, sekitar Rp5 juta atau Rp10 juta," kata
Mulyono.
Namun, pernyataan berikutnya justru memancing keheranan majelis hakim.
Mulyono berdalih tak pernah meminta uang dari kontraktor.
"Meminta uang dari kontraktor itu tidak boleh. Pantang!" ujarnya, seolah menampilkan diri sebagai pejabat bersih dan idealis.
"Saya arahkan anak buah juga jangan meminta. Tapi kalau dikasih, bolehlah diterima," tambahnya.
Dalih itu langsung runtuh di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian meminta klarifikasi dari Rasuli Efendi Siregar, terdakwa yang disebut sebagai perantara. Fakta pun terbuka lebar.
"Benar Yang Mulia, saya yang memberikan uang itu kepada saksi
Mulyono. Uangnya dari kontraktor, saudara Kirun (Akhirun Piliang). Diberikan ke saya, lalu saya serahkan ke Pak
Mulyono," ungkap Rasuli.
Lebih jauh, Rasuli menegaskan uang tersebut diminta, bukan diberikan sukarela.
"Memang diminta oleh saksi sebagai fee penunjukan proyek. Tidak benar kalau diberikan begitu saja," tegas Rasuli.
Ruang sidang pun mendadak sunyi. Wajah
Mulyono tampak pucat. Kepura-puraan runtuh oleh kesaksian terdakwa sendiri.
Hakim Mardison langsung mengingatkan
Mulyono agar tidak bermain kata.
"Jangan seingat-seingat. Kita bicara fakta," tegas hakim.
Fakta persidangan menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan kasus tunggal. Para pejabat PUPR diduga sistematis memaksa kontraktor menyetor fee hingga 20 persen dari nilai proyek. Pola yang sama juga menyeret nama Topan Ginting, namun anehnya,
Mulyono tetap bebas dan aman di kursi jabatan eselon II.
Padahal, ia terang-terangan mengakui menerima uang. Publik pun bertanya: mengapa
Mulyono tak dijadikan
tersangka?
Kabar yang beredar menyebutkan adanya pendekatan ke aparat penegak hukum, sehingga
Mulyono lolos dari jeratan hukum dan tetap dilindungi struktur kekuasaan.
Mulyono sendiri dikenal sebagai orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Dalam perkara korupsi proyek jalan ini, total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar, yang mencuat dari dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. KPK menetapkan lima
tersangka, termasuk Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Sementara dua kontraktor pemberi suap telah divonis:
Akhirun Piliang: 2 tahun 6 bulan penjara
Rayhan Dulasmi: 2 tahun penjara
Ironisnya, Topan Ginting pun diperkirakan hanya akan menjalani hukuman 2–3 tahun, dengan potensi bebas setelah menjalani dua pertiga masa pidana.
Ringan, nyaris tak menakutkan.
Inilah sebabnya korupsi terus tumbuh subur di Sumatera Utara. Para pelaku tak jera, sementara aktor kunci tetap dilindungi. Kebijakan lahir dari pucuk kekuasaan, tetapi tanggung jawab pidana tak pernah menyentuh puncaknya.
Hukum akhirnya hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. ***
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News