TACO Terapkan Sistem Produksi Berkelanjutan Melalui Zero Waste Manufacturing
Serang, Memaknai momentum Earth Day 2026, TACO menegaskan komitmennya dalam mendorong standar baru industri melalui penerapan sistem pro
Ekbis
Baca Juga:
- Pelantikan Pengurus Lembaga Adat DALIHAN NATOLU TABAGSEL Kabupaten Asahan, Semangat Baru Jaga Budaya Dan Dukung Pembangunan
- Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
- Sidang Korupsi Chromebook Ditunda, JPU Soroti Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Sidang lanjutan sengketa lahan adat antara Parsadaan Siregar Siagian melawan PT Agincourt Resources (PT AR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (22/1/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yang seluruh keterangannya telah didalami oleh majelis hakim, penggugat, maupun tergugat.
Kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, menegaskan bahwa persidangan berjalan sesuai mekanisme hukum dan telah memasuki tahapan krusial.
"Sidang hari ini telah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kami sebagai penggugat. Saksi sudah memberikan keterangan dan ditanyai oleh semua pihak, termasuk majelis hakim. Agenda tersebut telah selesai," ujar RHa kepada wartawan usai persidangan.
Ia menyampaikan, pada sidang berikutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi.
"Untuk minggu depan, giliran saksi dari tergugat. Selanjutnya, pada 6 Februari nanti, akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat dalam rangkaian penyelesaian perkara ini," jelasnya.
*PT AR Dinilai Tidak Konsisten, Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi*
Dalam keterangannya, RHa Hasibuan kembali menyoroti sikap PT AR yang dinilai tidak konsisten dan berlarut-larut dalam menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas lahan adat seluas kurang lebih 190 hektare milik masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian.
Menurut RHa, proses verifikasi lahan telah dilakukan sejak lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPN, Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Bupati Tapsel, Tim Fasilitasi, hingga Forum FK Alam.
"Persoalannya jelas. Verifikasi itu dilakukan atas permintaan PT AR. Semua dokumen dan tahapan sudah lengkap. Tapi sampai hari ini, ganti rugi belum juga direalisasikan," tegasnya.
Ia menambahkan, lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan selama puluhan tahun, namun hak masyarakat adat belum dipenuhi.
"Artinya, lahan sudah lama dikuasai, tapi ganti rugi tidak kunjung diberikan. Karena itulah kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum," kata RHa.
Selain PT AR, gugatan ini juga menyeret Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. RHa menilai adanya peran sejumlah pihak pemerintah dalam proses verifikasi yang seharusnya berujung pada penyelesaian, namun justru berlarut tanpa kepastian.
"Kalau memang PT AR mengklaim sudah membayar ganti rugi melalui pemerintah daerah, silakan dibuka secara transparan. Jangan hanya klaim sepihak tanpa data dan bukti yang jelas," ujarnya dengan nada kritis.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan bertindak objektif dan profesional.
"Kami yakin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hakim menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Parsadaan Siregar Siagian secara terbuka meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia agar sengketa lahan adat ini mendapat penyelesaian yang adil.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Ia menduga kuat adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan lahan oleh PT AR.
"Kalau dilihat dari sisi hukum, kami menduga PT AR bermain dan sampai hari ini belum melakukan ganti rugi," katanya.
Sebagai informasi, gugatan ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 100 tanggal 23 Mei 2008. Para pihak yang digugat meliputi:
PT Agincourt Resources (PT AR) sebagai Tergugat I
Bupati Tapanuli Selatan sebagai Tergugat II
Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tapsel sebagai Tergugat III
Ketua FK Alam sebagai Turut Tergugat I
BPN Tapanuli Selatan sebagai Turut Tergugat II
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pekan depan dan diperkirakan menjadi fase penting dalam menguji tanggung jawab PT AR serta peran pemerintah daerah dalam konflik lahan adat yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.zal
Serang, Memaknai momentum Earth Day 2026, TACO menegaskan komitmennya dalam mendorong standar baru industri melalui penerapan sistem pro
Ekbis
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
kota
KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi&ndashJakarta Tabrakan di Bekasi Timur, Penumpang Dievakuasi
kota
Sergai sumut24.co Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yan
Hukum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kecamatan Teluk Nibung kembali meraih juara umum pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke58 tingkat Kota Tanjungb
News
sumut24.co Labuhanbatu, Team Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH, memburu dan
News
sumut24.co ASAHAN, Perkebunan kelapa sawit yang seharusnya menjadi wilayah usaha dan penghidupan warga, ternyata disalahgunakan sebagai tem
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Bupati Asahan pada Senin pagi ini, saat Pemerintah Kabupaten Asahan melaksana
News
sumut24.co ASAHAN, Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Asahan berhasil digagalkan oleh personel Sa
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan. A
News