TACO Terapkan Sistem Produksi Berkelanjutan Melalui Zero Waste Manufacturing
Serang, Memaknai momentum Earth Day 2026, TACO menegaskan komitmennya dalam mendorong standar baru industri melalui penerapan sistem pro
Ekbis
Baca Juga:
Medan | Sumut24.co
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menegaskan bahwa langkah pemerintah mencabut izin perhutanan terhadap 28 perusahaan belum tentu berdampak signifikan apabila tidak dibarengi pengawasan publik yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta agenda pemulihan lingkungan yang konkret.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menilai pencabutan izin berisiko berhenti sebatas keputusan administratif jika tidak ada langkah lanjutan yang tegas. Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan banyak kebijakan lingkungan mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.
"Tanpa tekanan publik dan penegakan hukum yang nyata, pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Relasi kuat antara korporasi besar dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis," ujar Rianda, dalam keterangan resminya.
WALHI Sumut menekankan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan penghentian total penerbitan izin baru di wilayah yang sama. Pemerintah diminta tidak membuka kembali ruang perizinan, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada pihak lain dengan jenis usaha serupa.
Menurut WALHI, wilayah yang telah mengalami penurunan daya dukung lingkungan seharusnya dipulihkan, bukan kembali dieksploitasi. Pembukaan izin baru hanya akan memperpanjang siklus kerusakan ekologis dan konflik agraria.
Selain itu, WALHI Sumut mendesak agar negara tidak berhenti pada pencabutan izin semata, tetapi juga menjatuhkan sanksi hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan terkait. Sanksi tersebut harus mencakup tanggung jawab administratif, perdata, hingga pidana, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan lolos dari pertanggungjawaban hukum," tegas Rianda.
Di luar aspek penegakan hukum, WALHI Sumut juga menyoroti pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana dan terukur. Pemulihan lingkungan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta wilayah kelola rakyat yang rusak akibat aktivitas industri.
WALHI menegaskan bahwa biaya pemulihan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban penuh korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.
Lebih jauh, WALHI Sumut mengingatkan bahwa krisis ekologis yang melanda Sumatera Utara merupakan akumulasi kebijakan perizinan yang selama bertahun-tahun mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan sesaat yang tidak mencegah bencana serupa di masa depan.
Dalam konteks perlindungan wilayah strategis, WALHI Sumut kembali mendorong pemerintah menetapkan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup. Kawasan ini dinilai memiliki peran vital bagi keselamatan masyarakat, keseimbangan ekologis, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah Tapanuli.
Namun hingga kini, dorongan tersebut dinilai belum mendapat respons serius dari pemerintah, sementara tekanan industri dan proyek skala besar terus berlangsung di kawasan tersebut.
Terkait sektor perkebunan monokultur eukaliptus, WALHI Sumut menegaskan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari harus menjadi momentum koreksi kebijakan yang tidak mengulang kesalahan masa lalu. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indorayon itu telah lama tercatat sebagai sumber konflik sosial dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an.
Rianda mengingatkan bahwa pada 1988, gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan tonggak penting dalam sejarah hukum lingkungan Indonesia melalui pengakuan hak gugat organisasi lingkungan. Karena itu, pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru.
"Negara harus memastikan dua hal utama: redistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari kepada masyarakat adat yang selama puluhan tahun berkonflik, serta kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan dan induknya, Royal Golden Eagle," ujar Rianda.
Ia juga menambahkan bahwa pencabutan izin HTI PT SSL dan PT SRL harus disertai penyelesaian konflik agraria serta pengembalian sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan kembali oleh petani dan masyarakat setempat.
Menurut WALHI Sumut, pencabutan izin dan penegakan hukum lingkungan harus berpijak pada pemenuhan hak masyarakat adat, petani, serta penyintas bencana ekologis. Negara wajib menjamin hak atas tanah, wilayah kelola, lingkungan hidup yang sehat, dan keselamatan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusakan lingkungan.
"Pencabutan izin harus menjadi pintu masuk reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, dan pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat. Tanpa itu semua, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan simbolik yang gagal menyentuh akar krisis ekologis," tutup Rianda.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Serang, Memaknai momentum Earth Day 2026, TACO menegaskan komitmennya dalam mendorong standar baru industri melalui penerapan sistem pro
Ekbis
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
kota
KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi&ndashJakarta Tabrakan di Bekasi Timur, Penumpang Dievakuasi
kota
Sergai sumut24.co Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yan
Hukum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kecamatan Teluk Nibung kembali meraih juara umum pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke58 tingkat Kota Tanjungb
News
sumut24.co Labuhanbatu, Team Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH, memburu dan
News
sumut24.co ASAHAN, Perkebunan kelapa sawit yang seharusnya menjadi wilayah usaha dan penghidupan warga, ternyata disalahgunakan sebagai tem
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Bupati Asahan pada Senin pagi ini, saat Pemerintah Kabupaten Asahan melaksana
News
sumut24.co ASAHAN, Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Asahan berhasil digagalkan oleh personel Sa
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan. A
News