Selasa, 28 April 2026

Sepanjang 2025, WALHI Nilai Negara Gagal Lindungi Lingkungan di Sumut

Administrator - Minggu, 04 Januari 2026 09:32 WIB
Sepanjang 2025, WALHI Nilai Negara Gagal Lindungi Lingkungan di Sumut
Istimewa
Baca Juga:

Medan | Sumut24.co

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menilai deforestasi yang masif serta lemahnya penegakan hukum lingkungan menjadi faktor utama yang memperparah bencana ekologis di Sumatera Utara sepanjang tahun 2025, (31/12/2025).

Dalam Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 bertajuk "Resep Membuat Bencana Ekologis: Kebijakan Pro-Deforestasi dan Penegakan Hukum yang Lunglai", WALHI Sumut menegaskan bahwa banjir bandang, tanah longsor, hingga kerusakan wilayah pesisir yang terjadi berulang bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan dampak langsung dari kebijakan pembangunan yang abai terhadap daya dukung lingkungan.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menyampaikan bahwa krisis iklim memang meningkatkan intensitas cuaca ekstrem, namun kehancuran hutan dan ekosistem penting membuat Sumatera Utara menjadi jauh lebih rentan terhadap bencana.

"Banjir dan longsor yang terus berulang tidak bisa lagi dianggap sebagai peristiwa alam biasa. Ketika hutan di hulu hilang dan ekosistem penyangga dirusak, maka bencana hanya tinggal menunggu waktu. Ini adalah dampak dari kebijakan yang salah arah," ujar Rianda dalam keterangan resminya.

Dalam laporan tersebut, WALHI Sumut menyoroti Ekosistem Batang Toru atau Harangan Tapanuli sebagai contoh paling nyata hubungan antara deforestasi dan bencana ekologis. Kawasan ini merupakan daerah hulu sungai-sungai besar di Sumatera Utara, sekaligus habitat terakhir sekitar 700 individu Orangutan Tapanuli.

Meski berstatus sebagai Kawasan Strategis Provinsi, WALHI Sumut mencatat lebih dari 10 ribu hektare tutupan hutan Batang Toru hilang dalam lima tahun terakhir, akibat aktivitas tambang emas, pembangkit listrik, kehutanan, dan perkebunan skala besar.

Kerusakan tersebut berdampak langsung pada banjir bandang dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli Raya pada November 2025. Saat bencana terjadi, aliran sungai membawa lumpur dan kayu gelondongan yang menghantam permukiman warga serta merusak lahan pertanian.

"Ketika hutan di hulu digunduli, air tidak lagi tertahan. Yang mengalir ke hilir bukan hanya air, tapi juga lumpur, kayu, dan risiko kematian," tegas Rianda.

Tak hanya hutan daratan, WALHI Sumut juga mencatat kerusakan serius pada hutan mangrove di wilayah pesisir Sumatera Utara. Sepanjang 2025, sekitar 200 hektare mangrove di Kabupaten Langkat dilaporkan rusak akibat alih fungsi menjadi kebun sawit dan tambak.

Salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah yang telah mengantongi izin perhutanan sosial. Namun, kawasan tersebut justru mengalami perambahan, intimidasi, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat dalam konflik penguasaan lahan.

Padahal, mangrove berfungsi sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, banjir rob, dan dampak perubahan iklim. Hilangnya mangrove dinilai akan meningkatkan risiko bencana serta mengancam mata pencaharian nelayan.

Ahli Kebencanaan dari Yayasan Pusaka, Marjoko, menilai akar persoalan krisis ekologis di Sumatera Utara terletak pada lemahnya penegakan hukum lingkungan. Negara dinilai lebih tegas terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dibandingkan terhadap korporasi perusak lingkungan.

"Relasi kuasa yang timpang membuat hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Selama kondisi ini dibiarkan, bencana ekologis akan terus diproduksi," kata Marjoko.

WALHI Sumut mencatat sedikitnya empat kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat, pejuang lingkungan, dan warga sepanjang 2025. Bahkan, upaya penertiban kawasan hutan oleh pejabat daerah pun tidak luput dari proses hukum yang dinilai janggal.

*Sorotan pada Aktivitas Tambang Emas*

Sebelumnya, WALHI Sumut juga menyoroti aktivitas tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang diduga berkontribusi terhadap banjir di kawasan Batang Toru. Organisasi tersebut mencatat pengurangan tutupan hutan dan lahan sekitar 300 hektare akibat aktivitas pertambangan.

Selain itu, fasilitas pengelolaan limbah tambang atau tailing management facility berada dekat Sungai Aek Pahu yang mengaliri Desa Sumuran. WALHI juga menerima keluhan warga terkait menurunnya kualitas air sejak beroperasinya Pit Ramba Joring pada 2017.

"Warga menyampaikan bahwa sejak PIT Ramba Joring beroperasi, air sungai sering keruh saat musim hujan," ujar Rianda dalam keterangan tertulis yang diterima pada 2 Desember 2025.

Melalui CATAHU 2025, WALHI Sumut mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan perubahan kebijakan, termasuk menghentikan laju deforestasi, mengevaluasi dan mencabut izin-izin bermasalah, serta memperkuat penegakan hukum lingkungan.

WALHI juga mendorong agar bencana ekologis di Sumatera Utara ditetapkan sebagai bencana nasional guna mempercepat pemulihan dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

"Jika negara terus memandang hutan hanya sebagai komoditas dan hukum sebagai alat kekuasaan, maka korban akan terus berjatuhan. Catatan akhir tahun ini adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan," pungkas Rianda.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berhasil Bongkar Jalur Peredaran, Polres Asahan Amankan 43,68 Gram Sabu di Tengah Perkebunan Sawit
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural di Perairan Asahan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Dari Gagal Panen ke Tanam 7.500 Cabai, Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Daerah, Bupati Pastikan PDRB Tetap Stabil
komentar
beritaTerbaru