Senin, 26 Januari 2026

Soal Rencana Wisuda Mahasiswa/i Universitas Darma Agung Oleh Pihak Diduga Ilegal, Matius : Jangan Takut Mengambil Haknya Kembali

Darmanto - Selasa, 20 Januari 2026 23:44 WIB
Soal Rencana Wisuda Mahasiswa/i Universitas Darma Agung Oleh Pihak Diduga Ilegal, Matius : Jangan Takut Mengambil Haknya Kembali
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Berdasarkan surat No : 022/IV/BR-UDA/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, Prof. Dr. Suwardi Lubis, M. S selaku Rektor Universitas DarmaAgung melayangkan surat pernyataan sikap kepada Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) terkait adaya informasi bahwa dalam waktu dekat ini ada upaya dari pihak yang mengaku/mengatasnamakan Rektor Universitas DarmaAgung akan mengelar/melaksanakan Wisuda terhadap Mahasiswa/i Universitas DarmaAgung.


Menyikapi hal tersebut, pihak Rektor Universitas DarmaAgung melalui, Matius Situmorang SH (Humas Universitas DarmaAgung) dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026) menyayangkan adaya pihak yang mengaku/mengatasnamakan Rektor Universitas DarmaAgung akan mengelar/melaksanakan Wisuda terhadap Mahasiswa/i Universitas DarmaAgung.


Lanjut Matius Situmorang, dirinya merasa lucu dengan adanya pihak/oknum yang akan melakukan Wisuda terhadap Mahasiswa/i Universitas DarmaAgung diluar dari pihak Universitas DarmaAgung yang sah adalah Yayasan Perguruan DarmaAgung Berdasarkan Akta Notaris Elawijaya Alsa SH Nomor 07 tanggal 08 Mei 2017 Nomor AHU-0008615. AH. 01. 04 Tahun 2017 dan perubahan terakhir Akta Notaris Husni Adam AH, Mkn Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 AHU-AH. 01. 06-0011352 Tanggal 10 Februari 2025.


Artinya dari hal surat tersebut diatas bahwa, yang berhak melakukan WisudaMahasiswa/i DarmaAgung adalah Rektor yang diangkat oleh Yayasan Perguruan DarmaAgung berdasarkan Akta Notaris Husni Adam AH, Mkn Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 AHU-AH. 01. 06-0011352 Tanggal 10 Februari 2025.


Terkait surat No : 022/IV/BR-UDA/I/2026 tanggal 20 Januarai 2026, Prof. Dr. Suwardi Lubis, M. S selaku Rektor Universitas DarmaAgung melayangkan surat pernyataan sikap kepada Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), pihak LLDikti Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) dengan surat Nomor : 0175/LL1/KL. 02. 00/2026 tanggal 20 Januari 2026 bahwa yang berhak melakukan wisuda Mahasiswa/i DarmaAgung sesuai Akta Notaris Husni Adam AH, Mkn Nomor 02 tanggal 10Februari 2025 AHU-AH. 01. 06-0011352 Tanggal 10 Februari 2025 yakni mengakui susunan yayasan dibawah kepengurusan, Richard E Pardede, SH, MM, MH (Pembina Yayasan Perguruan Darma Agung) yang di ketuain oleh Hana Nelsri Kaban B, HONS, SH, MH.


"Sekali lagi saya, Matius Situmorang SH (Humas) Yayasan Perguruan DarmaAgung menyampaikan kepada Mahasiswa/i yang telah melakukan pembayaran/pelunasan administrasi secara penuh kepada pihak diduga kepengurusan ilegal tersebut agar tidak takut kembali mengambil apa yang menjadi hak mereka (mahasiswa/i). Dan dipastikan, kepengurusan Yayasan Perguruan DarmaAgung dibawah kepengurusan Hana Nelsri kaban membuka pintu secara lebar kepada mereka (mahasiswa/i) untuk di wisuda dan nilai nilai mereka terkirim ke pangkalan data LLDikti I Wilayah Sumut. Apabila wisuda Mahasiswa/i tetap dilakukan oleh pihak yang diluar dari kepengurusan sah Yayasan Perguruan DarmaAgung, maka kita tidak segan segan untuk mebawa kasus/persoalan ini untuk diproses keranah hukum.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Tegaskan Bahaya Listrik Ilegal: Picu Kebakaran Dan Ancaman Keselamatan Jiwa
Program Penggemukan Sapi Diisukan Merugi, BumdesMa Bamban Jaya Berikan Klarifikasi
​Diduga Akibat Kelalaian Saat Memasak, Dua Unit Ruko di Simpang Tiga Hangus Dilalap Si Jago Merah  ​
Camat Medan Marelan, Diduga Ada Main Soal Pengakatan Kepling 8 Kel. Tanah Enam Ratus
Diduga Untuk Kepentingan Pribadi, Oknum ASN Pemko Tebing Tinggi Intervensi Kepala SPPG Padang Hulu
Diduga Melanggar Perda dan Rugikan PAD, Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Terkesan Kebal Hukum
komentar
beritaTerbaru