Waketum Kadin: Kapolri Peduli Aktivis dan Bangun Sinergi dengan Mahasiswa
Jakarta, Sumut24.co Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga Ketua Harian DPP GERTASI (Gerakan Tani Syarikat Islam), Andi Yuslim Patawari,
News
Baca Juga:
Menyikapi hal tersebut, pihak Rektor Universitas DarmaAgung melalui, Matius Situmorang SH (Humas Universitas DarmaAgung) dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026) menyayangkan adaya pihak yang mengaku/mengatasnamakan Rektor Universitas DarmaAgung akan mengelar/melaksanakan Wisuda terhadap Mahasiswa/i Universitas DarmaAgung.
Lanjut Matius Situmorang, dirinya merasa lucu dengan adanya pihak/oknum yang akan melakukan Wisuda terhadap Mahasiswa/i Universitas DarmaAgung diluar dari pihak Universitas DarmaAgung yang sah adalah Yayasan Perguruan DarmaAgung Berdasarkan Akta Notaris Elawijaya Alsa SH Nomor 07 tanggal 08 Mei 2017 Nomor AHU-0008615. AH. 01. 04 Tahun 2017 dan perubahan terakhir Akta Notaris Husni Adam AH, Mkn Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 AHU-AH. 01. 06-0011352 Tanggal 10 Februari 2025.
Artinya dari hal surat tersebut diatas bahwa, yang berhak melakukan WisudaMahasiswa/i DarmaAgung adalah Rektor yang diangkat oleh Yayasan Perguruan DarmaAgung berdasarkan Akta Notaris Husni Adam AH, Mkn Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 AHU-AH. 01. 06-0011352 Tanggal 10 Februari 2025.
Terkait surat No : 022/IV/BR-UDA/I/2026 tanggal 20 Januarai 2026, Prof. Dr. Suwardi Lubis, M. S selaku Rektor Universitas DarmaAgung melayangkan surat pernyataan sikap kepada Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), pihak LLDikti Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) dengan surat Nomor : 0175/LL1/KL. 02. 00/2026 tanggal 20 Januari 2026 bahwa yang berhak melakukan wisuda Mahasiswa/i DarmaAgung sesuai Akta Notaris Husni Adam AH, Mkn Nomor 02 tanggal 10Februari 2025 AHU-AH. 01. 06-0011352 Tanggal 10 Februari 2025 yakni mengakui susunan yayasan dibawah kepengurusan, Richard E Pardede, SH, MM, MH (Pembina Yayasan Perguruan Darma Agung) yang di ketuain oleh Hana Nelsri Kaban B, HONS, SH, MH.
"Sekali lagi saya, Matius Situmorang SH (Humas) Yayasan Perguruan DarmaAgung menyampaikan kepada Mahasiswa/i yang telah melakukan pembayaran/pelunasan administrasi secara penuh kepada pihak diduga kepengurusan ilegal tersebut agar tidak takut kembali mengambil apa yang menjadi hak mereka (mahasiswa/i). Dan dipastikan, kepengurusan Yayasan Perguruan DarmaAgung dibawah kepengurusan Hana Nelsri kaban membuka pintu secara lebar kepada mereka (mahasiswa/i) untuk di wisuda dan nilai nilai mereka terkirim ke pangkalan data LLDikti I Wilayah Sumut. Apabila wisuda Mahasiswa/i tetap dilakukan oleh pihak yang diluar dari kepengurusan sah Yayasan Perguruan DarmaAgung, maka kita tidak segan segan untuk mebawa kasus/persoalan ini untuk diproses keranah hukum.(W02)
Jakarta, Sumut24.co Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga Ketua Harian DPP GERTASI (Gerakan Tani Syarikat Islam), Andi Yuslim Patawari,
News
Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Ship to Ship (STS) Transfer
Ekbis
Medan, Sumut24.co Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto menggelar kegiatan buka puasa bersama insan pers di Sumatera Utara. Kegia
News
BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan Janda dan Anak Yatim di Ramadhan ke22
kota
sumut24.co POLDASU, Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Silaturahmi Polda Sumut Bersama Media dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fit
kota
Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447
kota
Sergai sumut24.co Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menekankan pentingnya konsistensi serta kepatuhan terhadap regulasi dala
News
Sergai sumut24.co Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narko
Hukum
Sergai sumut24.co Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026 di Lapangan
Hukum