Rekayasa Lalu Lintas di Medan 29 April 2026, 18 Titik Jalan Ditutup Sementara
Rekayasa Lalu Lintas di Medan 29 April 2026, 18 Titik Jalan Ditutup Sementara
kota
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Persoalan lahan yang belum diganti rugi kembali mencuat dan memicu ketegangan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring menuntut kejelasan atas lahan adat seluas kurang lebih 190 hektare yang diduga telah lama digunakan oleh PT Agincourt Resources (PT AR) tanpa kompensasi.
Kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, menegaskan bahwa lahan tersebut sudah melalui proses verifikasi bersama berbagai pihak sejak tahun 2015. Namun hingga memasuki tahun 2026, para pemilik lahan mengaku belum menerima sepeser pun ganti rugi.
"Kalau memang PT Agincourt sudah membayar ganti rugi melalui pemerintah, khususnya pemerintah daerah, kami minta disampaikan secara terbuka dan profesional. Jangan hanya klaim sepihak tanpa data," tegas RHa Hasibuan.
Ia juga mengungkapkan dinamika persidangan yang berlangsung panas. Menurutnya, sempat terjadi ketegangan saat sidang diskors.
"Sudah masuk tahap saksi. Kemarin sempat ribut sekitar pukul 18.30 WIB saat sidang diskors. Saya protes keras kuasa dari Bupati Tapsel karena mencampuri yang bukan kewenangannya. Tapi sudah selesai, kondisi aman," ujar RHa, Sabtu (17/1/2026).
RHa menambahkan, pihak penggugat akan kembali menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
"Kamis besok kesempatan terakhir kami menghadirkan saksi," katanya.
*Gugatan Resmi Terdaftar di Pengadilan*
Adapun, gugatan ini didaftarkan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 100 tanggal 23 Mei 2008. Para tergugat dalam perkara ini meliputi PT AR (Tergugat I), Bupati Tapanuli Selatan (Tergugat II), Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tapsel (Tergugat III), Ketua FK Alam (Turut Tergugat I), serta BPN Tapsel (Turut Tergugat II).
Di sisi lain, PT Agincourt Resources melalui Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono, dalam hak jawab yang disampaikan ke salah satu media, menyatakan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
"Seluruh kegiatan operasional PTAR, termasuk penggunaan lahan, telah dilakukan sesuai izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia dan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk penyelesaian ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak," ujar Katarina, Kamis (15/1/2026).
Meski PT AR menyatakan telah menjalankan kewajiban sesuai hukum, masyarakat adat menilai pernyataan tersebut tidak disertai bukti konkret, khususnya terkait pembayaran ganti rugi atas tanah adat seluas 190 hektare yang kini digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.
Masyarakat adat menegaskan klaim kepemilikan mereka bukan tanpa dasar. Status tanah ulayat keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian diperkuat dengan dokumen resmi, di antaranya Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 tertanggal 28 Agustus 2008, yang ditandatangani langsung oleh Pemangku Raja Luat Marancar.
Dokumen tersebut dijadikan salah satu bukti kuat dalam persidangan untuk menegaskan keberadaan dan hak ulayat masyarakat adat atas lahan yang disengketakan.
Namun demikian, masyarakat menilai aktivitas perusahaan tetap berjalan seolah tidak ada kewajiban hukum yang harus diselesaikan. Hampir dua dekade berlalu, PT Agincourt Resources dinilai masih menikmati manfaat ekonomi dari lahan tersebut, sementara hak masyarakat adat belum juga dipenuhi.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dan mendorong masyarakat adat kembali menempuh jalur hukum, menuntut keadilan, transparansi, dan pengakuan hak ulayat yang selama ini mereka klaim diabaikan.
Dari pantauan dan amatan media terlihat dalam surat per tanggal 03 Juni 2013 yang ditandai dengan stempel Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah dengan luas 190,58 Ha (sesuai gambar surat) dan beberapa data lainnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Rekayasa Lalu Lintas di Medan 29 April 2026, 18 Titik Jalan Ditutup Sementara
kota
Upacara Hari Otonomi Daerah 2026 di Paluta Bupati Reski Basyah Harahap Sampaikan Enam Strategi Besar
News
Bupati Madina Saipullah Nasution Serukan Percepatan Pembangunan Saat Upacara Hari Otonomi Daerah 2026
kota
Bupati Saipullah Nasution Lepas Jemaah Haji, Tangis Haru Iringi Keberangkatan 342 Jemaah Haji Madina
kota
Hari Otda 2026, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Serukan Kolaborasi Kuat Demi Indonesia Emas
kota
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu Restorative Justice Lebih Cepat, Humanis, dan Minim Konflik
kota
Bupati Gus Irawan Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah 2026, Tegaskan Arah Baru Pembangunan Tapsel
kota
Bangkit dari Pascabencana, Tapsel Sabet Juara II Nasional Penanganan Kemiskinan dan Stunting 2026
kota
Di Momen Musrenbang Sumut 2027, Mendagri Tito Karnavian dan Bupati Tapsel Gus Irawan Kompak Tancap Gas Pembangunan
kota
Wabup Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga Buka BKMT Angkola Selatan &ldquoGotong Royong Kekuatan Utama Daerah!&rdquo
kota