Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Persoalan lahan yang belum diganti rugi kembali mencuat dan memicu ketegangan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring menuntut kejelasan atas lahan adat seluas kurang lebih 190 hektare yang diduga telah lama digunakan oleh PT Agincourt Resources (PT AR) tanpa kompensasi.
Kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, menegaskan bahwa lahan tersebut sudah melalui proses verifikasi bersama berbagai pihak sejak tahun 2015. Namun hingga memasuki tahun 2026, para pemilik lahan mengaku belum menerima sepeser pun ganti rugi.
"Kalau memang PT Agincourt sudah membayar ganti rugi melalui pemerintah, khususnya pemerintah daerah, kami minta disampaikan secara terbuka dan profesional. Jangan hanya klaim sepihak tanpa data," tegas RHa Hasibuan.
Ia juga mengungkapkan dinamika persidangan yang berlangsung panas. Menurutnya, sempat terjadi ketegangan saat sidang diskors.
"Sudah masuk tahap saksi. Kemarin sempat ribut sekitar pukul 18.30 WIB saat sidang diskors. Saya protes keras kuasa dari Bupati Tapsel karena mencampuri yang bukan kewenangannya. Tapi sudah selesai, kondisi aman," ujar RHa, Sabtu (17/1/2026).
RHa menambahkan, pihak penggugat akan kembali menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
"Kamis besok kesempatan terakhir kami menghadirkan saksi," katanya.
*Gugatan Resmi Terdaftar di Pengadilan*
Adapun, gugatan ini didaftarkan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 100 tanggal 23 Mei 2008. Para tergugat dalam perkara ini meliputi PT AR (Tergugat I), Bupati Tapanuli Selatan (Tergugat II), Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tapsel (Tergugat III), Ketua FK Alam (Turut Tergugat I), serta BPN Tapsel (Turut Tergugat II).
Di sisi lain, PT Agincourt Resources melalui Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono, dalam hak jawab yang disampaikan ke salah satu media, menyatakan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
"Seluruh kegiatan operasional PTAR, termasuk penggunaan lahan, telah dilakukan sesuai izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia dan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk penyelesaian ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak," ujar Katarina, Kamis (15/1/2026).
Meski PT AR menyatakan telah menjalankan kewajiban sesuai hukum, masyarakat adat menilai pernyataan tersebut tidak disertai bukti konkret, khususnya terkait pembayaran ganti rugi atas tanah adat seluas 190 hektare yang kini digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.
Masyarakat adat menegaskan klaim kepemilikan mereka bukan tanpa dasar. Status tanah ulayat keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian diperkuat dengan dokumen resmi, di antaranya Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 tertanggal 28 Agustus 2008, yang ditandatangani langsung oleh Pemangku Raja Luat Marancar.
Dokumen tersebut dijadikan salah satu bukti kuat dalam persidangan untuk menegaskan keberadaan dan hak ulayat masyarakat adat atas lahan yang disengketakan.
Namun demikian, masyarakat menilai aktivitas perusahaan tetap berjalan seolah tidak ada kewajiban hukum yang harus diselesaikan. Hampir dua dekade berlalu, PT Agincourt Resources dinilai masih menikmati manfaat ekonomi dari lahan tersebut, sementara hak masyarakat adat belum juga dipenuhi.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dan mendorong masyarakat adat kembali menempuh jalur hukum, menuntut keadilan, transparansi, dan pengakuan hak ulayat yang selama ini mereka klaim diabaikan.
Dari pantauan dan amatan media terlihat dalam surat per tanggal 03 Juni 2013 yang ditandai dengan stempel Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah dengan luas 190,58 Ha (sesuai gambar surat) dan beberapa data lainnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih CitaCita
kota
Tengah Malam Mencekam! Rumah dan Gudang di Paluta Hangus Terbakar, Mobil Kijang Ikut Dilalap Api
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Lantik 3 Kepala Dinas Baru, Soroti Pelayanan Harus &ldquoA Plus&rdquo
kota
Bupati Madina Temui Massa Aksi Mahasiswa, Saipullah Nasution Janji Jawab 15 Tuntutan Secara Tertulis
kota
6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat
kota