Waketum Kadin: Kapolri Peduli Aktivis dan Bangun Sinergi dengan Mahasiswa
Jakarta, Sumut24.co Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga Ketua Harian DPP GERTASI (Gerakan Tani Syarikat Islam), Andi Yuslim Patawari,
News
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Persoalan lahan yang belum diganti rugi kembali mencuat dan memicu ketegangan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring menuntut kejelasan atas lahan adat seluas kurang lebih 190 hektare yang diduga telah lama digunakan oleh PT Agincourt Resources (PT AR) tanpa kompensasi.
Kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, menegaskan bahwa lahan tersebut sudah melalui proses verifikasi bersama berbagai pihak sejak tahun 2015. Namun hingga memasuki tahun 2026, para pemilik lahan mengaku belum menerima sepeser pun ganti rugi.
"Kalau memang PT Agincourt sudah membayar ganti rugi melalui pemerintah, khususnya pemerintah daerah, kami minta disampaikan secara terbuka dan profesional. Jangan hanya klaim sepihak tanpa data," tegas RHa Hasibuan.
Ia juga mengungkapkan dinamika persidangan yang berlangsung panas. Menurutnya, sempat terjadi ketegangan saat sidang diskors.
"Sudah masuk tahap saksi. Kemarin sempat ribut sekitar pukul 18.30 WIB saat sidang diskors. Saya protes keras kuasa dari Bupati Tapsel karena mencampuri yang bukan kewenangannya. Tapi sudah selesai, kondisi aman," ujar RHa, Sabtu (17/1/2026).
RHa menambahkan, pihak penggugat akan kembali menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
"Kamis besok kesempatan terakhir kami menghadirkan saksi," katanya.
*Gugatan Resmi Terdaftar di Pengadilan*
Adapun, gugatan ini didaftarkan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 100 tanggal 23 Mei 2008. Para tergugat dalam perkara ini meliputi PT AR (Tergugat I), Bupati Tapanuli Selatan (Tergugat II), Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tapsel (Tergugat III), Ketua FK Alam (Turut Tergugat I), serta BPN Tapsel (Turut Tergugat II).
Di sisi lain, PT Agincourt Resources melalui Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono, dalam hak jawab yang disampaikan ke salah satu media, menyatakan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
"Seluruh kegiatan operasional PTAR, termasuk penggunaan lahan, telah dilakukan sesuai izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia dan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk penyelesaian ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak," ujar Katarina, Kamis (15/1/2026).
Meski PT AR menyatakan telah menjalankan kewajiban sesuai hukum, masyarakat adat menilai pernyataan tersebut tidak disertai bukti konkret, khususnya terkait pembayaran ganti rugi atas tanah adat seluas 190 hektare yang kini digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.
Masyarakat adat menegaskan klaim kepemilikan mereka bukan tanpa dasar. Status tanah ulayat keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian diperkuat dengan dokumen resmi, di antaranya Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 tertanggal 28 Agustus 2008, yang ditandatangani langsung oleh Pemangku Raja Luat Marancar.
Dokumen tersebut dijadikan salah satu bukti kuat dalam persidangan untuk menegaskan keberadaan dan hak ulayat masyarakat adat atas lahan yang disengketakan.
Namun demikian, masyarakat menilai aktivitas perusahaan tetap berjalan seolah tidak ada kewajiban hukum yang harus diselesaikan. Hampir dua dekade berlalu, PT Agincourt Resources dinilai masih menikmati manfaat ekonomi dari lahan tersebut, sementara hak masyarakat adat belum juga dipenuhi.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dan mendorong masyarakat adat kembali menempuh jalur hukum, menuntut keadilan, transparansi, dan pengakuan hak ulayat yang selama ini mereka klaim diabaikan.
Dari pantauan dan amatan media terlihat dalam surat per tanggal 03 Juni 2013 yang ditandai dengan stempel Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah dengan luas 190,58 Ha (sesuai gambar surat) dan beberapa data lainnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Jakarta, Sumut24.co Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga Ketua Harian DPP GERTASI (Gerakan Tani Syarikat Islam), Andi Yuslim Patawari,
News
Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Ship to Ship (STS) Transfer
Ekbis
Medan, Sumut24.co Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto menggelar kegiatan buka puasa bersama insan pers di Sumatera Utara. Kegia
News
BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan Janda dan Anak Yatim di Ramadhan ke22
kota
sumut24.co POLDASU, Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Silaturahmi Polda Sumut Bersama Media dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fit
kota
Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447
kota
Sergai sumut24.co Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menekankan pentingnya konsistensi serta kepatuhan terhadap regulasi dala
News
Sergai sumut24.co Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narko
Hukum
Sergai sumut24.co Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026 di Lapangan
Hukum