Selasa, 27 Januari 2026

Kornas Kamak: “Kapan Alexander Sinulingga Ditetapkan sebagai Tersangka?”

Administrator - Kamis, 15 Januari 2026 14:20 WIB
Kornas Kamak: “Kapan Alexander Sinulingga Ditetapkan sebagai Tersangka?”
Istimewa
Baca Juga:


MEDAN – Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kornas Kamak) melontarkan pertanyaan keras kepada aparat penegak hukum terkait lambannya penanganan dugaan korupsi proyek Rusunawa Sicanang yang menyeret nama Alexander Sinulingga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Pertanyaan itu disampaikan Kornas Kamak menyusul informasi pemanggilan dan pendalaman perkara oleh Kejaksaan Negeri Belawan, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Kami bertanya secara terbuka dan sah sebagai kontrol publik: kapan Alexander Sinulingga ditetapkan sebagai tersangka? Jika alat bukti sudah cukup dan pemanggilan sudah dilakukan, tidak ada alasan hukum untuk terus menggantung perkara ini," tegas Kornas Kamak Azmi Hadly dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Kamak, lambannya penetapan status hukum justru menimbulkan spekulasi negatif dan kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum, terlebih yang bersangkutan saat ini menduduki jabatan strategis sebagai Kadis Pendidikan Sumut.
"Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum. Jika tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Jika cukup, segera naikkan statusnya," lanjutnya.
Kamak juga menilai, posisi Alexander Sinulingga di sektor pendidikan semakin memperbesar urgensi transparansi. Dunia pendidikan, kata mereka, menuntut keteladanan moral yang tinggi, bukan pejabat yang terus dibayangi persoalan hukum masa lalu.
"Bagaimana mungkin pendidikan karakter dibicarakan, jika pemimpinnya saja masih diselimuti tanda tanya hukum?" ujar Kornas Kamak.
Selain itu, Kamak menegaskan akan menggelar aksi lanjutan dan membawa persoalan ini ke Kejati Sumut hingga Kejaksaan Agung apabila Kejari Belawan dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Alexander Sinulingga maupun pihak Kejari Belawan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan Kornas Kamak tersebut. Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji
KAMAK Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar: Jangan Lindungi Mafia Proyek
BPK Bongkar Dugaan Korupsi 21 Proyek Jalan dan Jembatan Sumut, Rp1,2 Triliun Anggaran Diduga Jadi Bancakan
Dugaan Korupsi Pembiayaan Rp32,4 Miliar di BSI Menguak Bau Busuk Penyalahgunaan Wewenang
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
komentar
beritaTerbaru